PALU, KABARTODAY.ID – Terkait adanya dugaan praktik persekongkolan tender di Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta peka dan segera melakukan tidakan terhadap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Hal itu diungkapkan praktisi hukum Sulawesi Tengah, Abd Razak, SH, kepada media ini, Sabtu (01/4/2023).
“ Atas terjadinya dugan persekongkolan pada proses tender di ULP Buol, saya rasa penting APH melakukan serangkaian tindakan guna melakukan penyelamatan uang negara,” ungkapnya.
Karena menurut pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu, praktik seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang melakukan persaingan usaha secara sehat, akan tatapi yang lebih penting diperhatikan terkait adanya kerugian negara.
“ Saya kira penting untuk diperhatikan soal kerugian negara disitu. Yang seharusnya sisa selisih dari hasil lelang angkanya sekitar satu miliar lebih masuk lagi ke kas daerah, raib akibat adanya persekongkolan dan itu masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi,” tegas Abd Razak.
Praktisi hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif itupun meyakini dugaan-dugaan tindakan persekongkolan tersebut mudah untuk dibuktikan oleh penyidik.
“ Saya yakin dugaanya mudah dibuktikan dengan uji forensik terhadap hal yang berkaitan dengan proses lelang. Bahkan bisa saja sampai ke siapa aktor pemberi perintah ke Pokja pemenangnya harus siapa ? dan deal-dealnya bagaimana ?. Tapi untuk soal kesana nantilah, kita lihat saja dulu perkembangan kasusnya,” tandasnya.
Seblumnya diberitakan Proses lelang atau tender sejumlah paket proyek di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah ditengarai memainkan praktik persekongkolan. Pasalnya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layan Pengadaan (ULP) memenangkan perusahaan yang cacat syarat teknis.
Praktik persekongkolan tersebut diduga terjadi pada tiga paket Dinas PU-PR Buol yakni, paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Bungkudu – Kodolagon dengan nilai pagu Rp 7.820.000.000, Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mokupo – Mendaan dengan nilai Rp. 3.945.000.000 dan paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kodolagon – Unone, dengan nilai anggaran Rp. 2.399.056.000.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun dari sejumlah sumber resmi, Pokja lelang sengaja memenangkan perusahan pada tiga paket tersebut yakni, CV.MULIA RAYA, CV. PALU MANDIRI SEJATI dan CV.ASPAL JAYA PERKASA meski dukungan peralatan Asphalt Mixxing Plant (AMP) yang digunakan tidak memiliki Setifikat Laik Operasi (SiLO) sebagaimana yang diwajibkan sebagai syarat mutlak dalam Lembar Dokumen Pemilihan (LDP) BAB IV. Huruf F, angka 7.
Duggaan persekongkolan tersebut semakin kuat dengan Pokja lelang seolah memaksakan tiga perusahaan tersebut meski nilai penawarannya lebih tinggi dari peserta lelang lain.
Sehingga dengan adanya dugaan praktik tersebut tidak hanya mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, akan tetapi juga diduga mengakibatkan kerugian negara dari selisih nilai penawaran mencapai miliaran rupiah.
Berikut daftar paket yang dilelang, nilai penawaran dan perusahaan peserta lelang diduga bermasalah. Dikuti dari laman http://lpsebuolkab.org/eproc4/lelang :
– Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Bungkudu – Kodolagon dengan nilai HPS, Rp 7.820.000.000. Peserta lelang CV. REZKY PRATAMA, nilai penawaran Rp.7.112.681.908, CV. BINTANG TIMUR, nilai penawaran Rp.7.274.501.644 dan CV.MULIA RAYA dengan nilai penawaran Rp.7.804.954.437.
– Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mokupo – Mendaan dengan nilai HPS, Rp. 3.945.000.000. Peserta lelang CV. PALU MANDIRI SEJATI nilai penawaran Rp.3.933.000.000.
– Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kodolagon – Unone, dengan nilai HPS, Rp. 2.399.056.000. Peserta lelang CV. CAHAYA TOILI MEMBANGUN nilai penawaran Rp. 2.203.122.367 dan CV. ASPAL JAYA PERKASA nilai penawaran Rp. 2.388.232.003. (Tim)









