SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PRATAMA Palangka Raya terkait pengoptimalan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pulpis, H. Edy Pratowo di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Pulpis, Kamis (17/10), disaksikan beberapa Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pulpis, serta Pejabat KPP Pratama Palangka Raya.
Kepada media ini, Edy berharap dengan adanya kerja sama ini sebagai salah satu langkah untuk mendongkrak serta meningkatkan PAD Pulpis yakni dengan cara mengoptimalkan BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk meningkatkan PAD, banyak cara yang bisa dilakukan dengan menggali berbagai potensi, salah satunya dari pengoptimalan BPHTB dan PBB. Dan kami optimis pasti bisa melakukannya,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan dengan banyaknya bisnis properti di Pulpis, akan membuka peluang untuk mendapatkan BPHTB, dengan kata lain semakin banyak bisnis properti, maka secara otomatis BPHTB yang kita peroleh akan lebih banyak juga.
“Oleh sebab itu, pihak kita membuka lebar-lebar ruang bagi investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Pulpis ini, dengan harapan bisa lebih mempercepat pembangunan dari sektor properti,” pungkasnya. KABAR TODAY.COM