Fantastis, Pengadaan Rapid Test KPU hampir Mencapai Setengah Miliar

ERWIN | TOLITOLI – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli, saat ini telah membeli alat pemeriksaan cepat (rapid test) Covid-19 untuk melakukan tes secara massal bagi penyelenggara pemilu.Tidak tangung-tanggung, Rapid Test yang dibeli sebanyak 1.282 buah.

“Anggaran Rapid Test buat satu penyelenggara Pemilu mencapai Rp 340.000 ribu perbuah, sehingga total anggaran yang harus dikeluarkan KPU Tolitoli untuk pembelian Rapid Test mencapai Rp. 435.880.000 juta rupiah,” Ucap Sekertaris KPU Tolitoli Habiba Diruang kerjanya (16/07).

Disinggung terkait anggaran yang digunakan saat ini, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli Habiba I Timumun menuturkan, Bahwa anggaran pembelian Rapid Test yang mengunakan baru mengunakan anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diberikan dari KPU RI.

“Sampai Saat ini untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Yang sudah di pesan, semuanya masih mengunakan anggaran yang berikan dari KPU RI, melalui pemerintah lewat anggaran APBN,” Tutur Sekertaris

Lanjut Habiba, Bantuan dana yang diberikan APBN sebesar 1.8 Miliar Rupiah, saat ini baru digunakan sebesar Rp1 miliar lebih.

“Dari dana 1 miliar lebih yang telah digunakan oleh KPU, masing masing dibelanjakan untuk Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp 600 juta dan pembelanjaan alat rapid rest sebesar Rp 435 juta,” Imbuhnya

“Saat ini, anggaran APBN yang ada di KPU Tolitoli diprioritaskan masih sebatas belanja APD dan alat rapid test. Hal ini sesuai Juknis dari pusat.” Katanya

Lebih jauh Habibah menjelaskan pihaknya telah meminta kepada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Mokopido, serta IDI cabang Tolitoli, untuk melakukan pengadaan Rapid Test, namun semua yang ditemui belum bersedia, dikarnakan waktunya sudah mepet, dan yang bersedia hanua satu klinik saja.

“Setelah melakukan kordinasi dengan semua pihak dan tidak ada yang bersedia, ditambah lagi waktu yang semakin mendesak, kami putuskan mengunakan salah satu klinik yang ada di kabupaten Tolitoli yakni klinik Nawazi Al Azizia yang di tunjuk sebagai pengadaan Rapid Test,” katanya

Terkait dengan adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes) yang menetapkan harga jual rapid test sebesar Rp150 ribu perbuah Habiba mengatakan pihaknya sudah menunjuk salah satu klinik untuk bekerjasama melakukan pengadaan rapid test, Sebelum keluar surat edaran dari meteri kesehatan tertanggal 6 Juli 2020.

“keluarnya surat edaran Menkes pertanggal 6 Juli 2020, dan kami sudah menunjuk salah satu klinik untuk bekerjasama melakukan rapid test kepada 1.282 penyelenggara pemilu pada tanggal 3 Juli 2020,” Pungkasnya KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60