FH Penyedia Alkes Ta. 2016 Akhirnya Ditahan Penyidik Kejaksaan Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – FH Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2016 dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Tolitoli, Jum’at (27/09/2024) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH.,MH kepada awak media mengatakan sebelum dilakukan penahanan tersangka FH selalu penyedia dilakukan pemeriksaan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat. selanjutnya tepat pada hari Ini Jumat (27/09) siang, Tim penyidik Kejari Tolitoli langsung melakukan penahanan.

Bacaan Lainnya

 

“Penahanan kepada tersangka FH didasarkan berbagai pertimbangan penyidikan dimana tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya,’ Kata Kajari.

Lanjut Kajari, Pengadaan Alkes Tahun 2016 telah merugikan keuangan negara sebesar 2.1 Miliar rupiah, dari total anggaran sebesar 2.6 Miliar rupaih.

“Kenapa Kerugian negara bisa mencapai 2.1 miliar rupiah, hal tersebut dikarenakan pangadaan alat kesehatan yang diperuntuhkan di Empat Belas (14) Puskesmas tidak bisa digunakan,” Pintanya.

Diakhir Albertinus Parlinggoman Napitupulu menuturkan Tersangka FH saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan klas IIb Tambun, untuk 20 hari kedepan.

“FH dikenakan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3. dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” Pungkasnya.

Sebelumnya pada Hari Senin (23/09/2024) kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan Inisial FH Sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes pada dinas kesehatan Tolitoli tahun 2016. ***

Pos terkait

banner 468x60