Gudang Bulog Sulteng Disewa Swasta

JeMmy Tehardjo | KABARTODAY.COM | Kota Palu – Gudang milik Perum Bulog Divre Sulawesi Tengah yang berada dibeberapa tempat di Sulawesi Tengah didapati sedang disewakan kepada pihak swasta. Namun penyewaan gudang tersebut telah sesuai aturan yang berlaku dan atas sepengetahuan Direksi Bulog dan Presiden di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“gudang bulog memang sedang kami disewakan kepada pihak swasta, itu pun sepengetahuan petinggi kami di pusat, dan juga disewakannya gudang itu berdasarkan aturan yang diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 18 tahun 2001 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan urusan logistik,” kata Ma’ruf Kepala Divre Bulog Sulawesi Tengah kepada KABARTODAY.COM di Kota Palu. Sabtu, (09/10)

Sambung Ma’ruf, mengatakan disewakannya gudang bulog itu atas pertimbangan pemanfaatan gudang secara maksimal.

“untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak, aset pergudangan yang dimiliki badan urusan logistik (bulog) di seluruh indonesia perlu dioptimalkan pemanfaatannya dengan cara disewakan,” tuturnya seraya melanjutkan bahwa dalam aturan tersebut jelas tertulis bahwa ruang gudang yang akan disewakan adalah bangunan gudang milik bulog di seluruh indonesia yang sedang tidak dimanfaatkan dan atau dalam waktu pendek tidak akan dimanfaatkan oleh bulog, yang artinya dapat disewakan kepada umum.

Sementara tarif sewa gudang bulog dikenakan berdasarkan luas lantai per,tahun dan akan dihentikan diakhir tahun 2016.

“gudang bulog di Parigi itu kami kenakan tarif permeter Rp.12,000 dikalikan luas lantai dan disewakan pertahun, namun mengingat tahun depan (2017) program bulog sedang menonjol, maka penyewaan gudang kepada pihak ketiga akan akan kami hentikan demi melayani kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah,” terangnya.

Sedang uang hasil sewa gudang kepada pihak ketiga langsung diserahkan ke pusat.

“kami memproses keuangan hasil sewa gudang tersebut langsung ke Bulog pusat dan nantinya akan diteruskan ke Kas Negara, seperti tertuang dalam peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 18 tahun 2001 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan urusan logistik Pasal 3 No 1 yang menyebutkan bahwa seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara, ” tutupnya mengakhiri wawancara bersama KABARTODAY.COM ***

Pos terkait

banner 468x60