Harsono Bareki : Polda Sulteng Harus Transparan Terkait Penaganan Penyimpangan Kasus Korupsi Senilai 37 Miliar

Palu, Sulteng | Kabartoday.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi ( KRAK ) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.

Audiensi yang dilakukan KRAK Sulteng untuk mempertanyakan terkait adanya dugaan Penyimpangan “korupsi” proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) yang saat ini sedang di tangani Polda Sulteng.

Kedatangan KRAK Sulteng diterima langsung oleh Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, melalui hasil koordinasi dengan Tipikor menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih sedang melakukan penyelidikan. Namun, terkait sudah sejak kapan dilakukan penyelidikan, dirinya belum mendapat informasi pasti dari penyidik Tipikor.

Olehnya itu, Ia menyarankan kepada KRAK Sulteng untuk menemui penyidik Tipikor, guna memastikan dimulainya penyelidikan.

Sementara itu, Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki menuturkan bahwa pihaknya mendatangi Polda Sulteng, untuk mempertanyakan kebenaran terkait adanya Penaganan dugaan Korupsi penyimpangan Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) yang sedang di tangani oleh Polda Sulteng.

Sebab kata Harsono, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng), namun tidak dapat ditindaklanjuti penyidik kejaksaan, sebab penahanan kasus tersebut telah ditangani Polda Sulteng.

“Maka dari itu, hari ini kami memastikan faktanya apa memang benar, kasus dugaan korupsi tersebut telah ditangani Polda Sulteng,” Ungkapnya.

Untuk itu, Harsono Bareki menegaskan penyidik Polda Sulteng dalam menangani perkara dugaan korupsi ini harus benar-benar serius, sebab hal ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita mendatang.

“Gedung sekolah dibangun hingga saat ini belum bisa dipakai, padahal mau memasuki tahun ajaran baru. Saya meminta kepada rekan-rekan media untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas,” Harapnya.

Disi lain, Upaya KRAK Sulteng untuk menemui penyidik Tipikor Polda Sulteng untuk mempertanyakan, sejak kapan penyelidikan dimulai, tapi hingga saat ini belum mendapat jawaban. Sebab penyidik Polda belum berada ditempat.

Sementara Itu, Kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam juga meminta Polda Sulteng untuk selalu transparansi dalam penanganan perkara ini, “sejak kapan dimulai penyelidikan, siapa yang melapor,” sesuai moto POLRI Presisi (Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).

“Kasus ini akan kami kawal, jadi kepolisian harus memperlihatkan kinerja mereka, yang mana institusi kepolisian saat ini citranya dimata masyarakat lagi buruk adanya kasus “Sambo”.Dan hal sangat aneh pada proyek ini, gedungnya dikurangi, tapi anggaran ditambah Rp6 miliar,” Katanya.

“Dalam waktu dekat ini, kami KRAK akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Mapolda Sulteng,” Tambahnya.

Perlu diketahui, Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar, dikelola oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Proyek digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang 2021.

Ironisnya adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung direncanakan direhab, hanya 18 sekolah terealisasi dikerjakan.***

Pos terkait

banner 468x60