TOLITOLI – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas illegal logging yang dilaporkan terjadi di kawasan hutan Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga berpotensi merusak sumber mata air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Sorotan terhadap dugaan pembalakan liar ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai persoalan sumber daya alam di Kabupaten Tolitoli. Setelah isu pertambangan ilegal menjadi materi aksi demonstrasi kader HMI di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Tolitoli beberapa waktu lalu, kini masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di kawasan hutan lindung.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KAK Sulteng, aktivitas penebangan diduga berlangsung pada kawasan hutan yang merupakan daerah tangkapan air utama bagi Mata Air Segelan. Kawasan tersebut selama ini menjadi sumber pasokan air bagi masyarakat Desa Oyom dan Desa Sibea, termasuk wilayah yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan Kecamatan Lampasio.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, puluhan meter kubik kayu diduga telah diproduksi dari dalam kawasan hutan dan dikeluarkan secara bertahap. Dalam proses pengangkutan, kayu-kayu tersebut ditarik menggunakan beberapa ekor sapi yang melintasi jalur sungai dan kawasan sekitar sumber air masyarakat.
Warga mengaku khawatir karena selama proses penarikan kayu, sapi-sapi tersebut kerap membuang kotoran di sepanjang aliran sungai yang menjadi bagian dari sistem sumber air masyarakat. Selain itu, aktivitas manusia yang terus berlangsung di sekitar kawasan tangkapan air juga dikhawatirkan mempercepat pencemaran dan menurunkan kualitas air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Ironisnya, lokasi penumpukan dan pengeluaran kayu dilaporkan berada di Dusun Ogimolobu yang berada pada sisi hilir kawasan. Sementara lokasi penebangan diduga berada pada daerah hulu yang selama ini berfungsi sebagai kawasan tangkapan air utama. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya berdampak pada tutupan hutan, tetapi juga mengancam keberlangsungan sumber air yang menopang kehidupan masyarakat.
KAK Sulteng menilai persoalan ini jauh lebih serius dibanding sekadar pelanggaran kehutanan biasa. Hilangnya tutupan vegetasi pada kawasan tangkapan air berpotensi menyebabkan penurunan debit mata air pada musim kemarau, meningkatnya sedimentasi sungai, menurunnya kualitas air, serta meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor pada musim penghujan.
Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan tersebut saat ini telah ditumpuk di lokasi pemuatan atau tempat operasi (TO) di Dusun Ogimolobu dan diduga sedang menunggu proses pengangkutan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa kayu-kayu tersebut saat ini masih berada di lokasi penumpukan dan dalam dua hari ke depan diduga akan dilakukan pemuatan. Jika informasi ini benar, maka ini merupakan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan dan mengamankan barang bukti sebelum berpindah tangan atau keluar dari lokasi,” ujar Asrudin.
Menurutnya, laporan masyarakat tersebut harus segera ditindaklanjuti mengingat barang bukti diduga masih berada di tempat dan dapat diverifikasi secara langsung oleh aparat.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera memerintahkan jajaran terkait melakukan pengecekan lapangan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan hutan. Ketika masyarakat sudah menunjukkan lokasi, menunjukkan adanya tumpukan kayu, bahkan memberikan informasi waktu dugaan pemuatan, maka aparat memiliki kesempatan untuk membuktikan keseriusannya dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Asrudin menambahkan bahwa KAK Sulteng menghormati berbagai keterlibatan Polri dalam program-program pemerintah seperti ketahanan pangan, penanaman jagung, maupun dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis. Namun menurutnya, berbagai tugas tambahan tersebut tidak boleh mengurangi fokus terhadap fungsi utama kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Jangan sampai perhatian terhadap program-program lain membuat tugas utama penegakan hukum menjadi terabaikan. Ketika kawasan hutan diduga dirusak dan sumber air masyarakat terancam, maka negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar menunggu laporan menjadi viral,” katanya.
Selain itu, KAK Sulteng mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan objektif.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak tertentu yang memberikan perlindungan, memfasilitasi, atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Asrudin.
KAK Sulteng juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan kawasan hutan pada wilayah kerja KPH Gunung Dako. Menurut organisasi tersebut, apabila terbukti terjadi pembiaran sehingga aktivitas illegal logging dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa pengawasan yang memadai, maka pimpinan KPH harus dievaluasi secara serius.
“Jika benar puluhan meter kubik kayu telah diproduksi dari kawasan hutan dan aktivitas itu berlangsung cukup lama, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan. Apabila ditemukan unsur pembiaran, kami meminta Dinas Kehutanan mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab,” katanya.
Di akhir pernyataannya, KAK Sulteng meminta aparat kepolisian, Dinas Kehutanan, dan seluruh instansi terkait untuk segera turun ke lapangan sebelum kayu-kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan tersebut dipindahkan dari lokasi penumpukan.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya pohon yang ditebang. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan Mata Air Segelan yang menjadi tumpuan masyarakat Desa Oyom, Desa Sibea, dan Kecamatan Lampasio secara umum. Jika negara terlambat bertindak, maka dampaknya bukan hanya kerusakan hutan, tetapi juga ancaman krisis air bersih dan bencana ekologis yang akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” pungkas Asrudin.









