KAK Sulteng: Jangan Salah Pahami Pokir, Yang Diawasi Oknum, Bukan Sistemnya

Oplus_131072

PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mengingatkan publik agar tidak keliru memahami keberadaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam sistem pembangunan daerah. Menurut KAK Sulteng, Pokir merupakan instrumen yang sah dalam perencanaan pembangunan dan penyaluran aspirasi masyarakat, sehingga tidak tepat jika seluruh mekanisme tersebut digeneralisasi sebagai sesuatu yang identik dengan penyimpangan.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan pihaknya mendukung penuh pengawasan terhadap penggunaan APBD, termasuk terhadap program-program yang bersumber dari Pokir DPRD. Namun demikian, pengawasan harus dilakukan secara objektif dan berbasis fakta, bukan melalui generalisasi yang dapat menyesatkan pemahaman publik.

“KAK Sulteng tidak pernah mentolerir korupsi dalam bentuk apa pun. Jika ada dugaan penyimpangan, silakan diusut dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tetapi jangan sampai publik salah memahami Pokir. Yang harus diawasi adalah oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, bukan sistemnya. Jangan sampai instrumen yang dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat justru digiring seolah-olah identik dengan penyimpangan,” kata Asrudin.

Menurutnya, Pokir merupakan bagian dari mekanisme pembangunan yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah dan lahir dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing.

“Anggota DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Banyak usulan yang muncul dari desa-desa dan kelompok masyarakat yang tidak selalu masuk dalam perencanaan reguler pemerintah daerah. Di situlah Pokir berfungsi sebagai jembatan untuk memperjuangkan kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Asrudin menjelaskan bahwa selama ini banyak kegiatan yang bersumber dari Pokir justru memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, drainase, sarana pertanian, bantuan kelompok usaha, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga berbagai kebutuhan dasar lainnya.

“Kalau kita melihat secara utuh, banyak program yang lahir dari Pokir dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu tidak adil jika seluruh mekanisme Pokir kemudian diberi stigma negatif hanya karena adanya dugaan pada sebagian kegiatan yang bahkan belum tentu terbukti,” katanya.

KAK Sulteng juga menyoroti munculnya anggapan bahwa penggunaan mekanisme pengadaan langsung dalam kegiatan Pokir identik dengan praktik penyimpangan. Menurut Asrudin, pandangan tersebut perlu diluruskan karena pengadaan langsung merupakan salah satu metode yang secara resmi diatur dan diperbolehkan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan Pokir memiliki nilai anggaran yang relatif terbatas, tersebar di banyak titik, serta berada di berbagai wilayah daerah pemilihan yang berbeda. Kondisi tersebut membuat pengadaan langsung menjadi salah satu alternatif yang wajar untuk mempercepat realisasi kebutuhan masyarakat.

“Harus dipahami bahwa banyak kegiatan Pokir bernilai kecil dan tersebar di berbagai desa dan kecamatan. Dengan jumlah anggota DPRD yang cukup banyak serta cakupan daerah pemilihan yang luas dan kompleks, pengadaan langsung menjadi instrumen yang memang disediakan regulasi agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Menurut Asrudin, jika seluruh pekerjaan kecil dipaksakan menggunakan mekanisme yang sama seperti proyek-proyek bernilai besar, maka justru masyarakat yang akan dirugikan karena prosesnya menjadi lebih panjang dan manfaat program terlambat dirasakan.

“Pengadaan langsung bukan pelanggaran. Itu metode yang sah dan diakomodasi dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yang harus diawasi adalah pelaksanaannya, apakah sesuai aturan atau tidak. Jangan sampai mekanisme yang legal justru dipersepsikan seolah-olah otomatis bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, KAK Sulteng mengingatkan bahwa dugaan pemecahan anggaran, pengondisian proyek, maupun dugaan penyimpangan bantuan alsintan merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam negara hukum, dugaan bukanlah vonis. Jika ada data dan bukti, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum, BPK, atau lembaga pengawas lainnya. Tetapi jangan sampai opini dibangun lebih dulu sementara proses pembuktiannya belum ada. Itu tidak sehat bagi upaya pengawasan maupun pendidikan publik,” kata Asrudin.

Ia menegaskan bahwa gerakan antikorupsi akan lebih kuat apabila tetap menjaga objektivitas dan tidak terjebak pada narasi yang menghakimi seluruh sistem hanya karena adanya dugaan terhadap segelintir pihak.

“Kita harus mampu membedakan antara instrumen pembangunan dengan potensi penyalahgunaannya. Jika ada oknum yang melanggar hukum, proses oknumnya. Tetapi sistem yang dibangun untuk menyalurkan aspirasi masyarakat harus tetap ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai semangat mengawasi korupsi berubah menjadi generalisasi yang justru merugikan kepentingan masyarakat itu sendiri,” pungkas Asrudin Rongka.

Pos terkait

banner 468x60