SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG-Pelarian Arjun (22) salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Arsyad (35) yang sempat buron, akhirnya bisa dibekuk di Jalan Letjen Suprapto Gg. Suka Maju Kelurahan Kurun KecamatanKuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (02/12).
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Kahayan Hilir di back up Resmob Polres Pulang Pisau, Resmob Gunung Mas dan Resmob Ditreskrimum Polda Kalteng pada Minggu 1 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah keluarga pelaku.
“Pelaku yang diketahui bernama Arjun (22), warga Jalan Samudra, No 19, RT 12, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis ini berhasil kita tangkap di Kuala Kurun di rumah keluarganya tanpa perlawanan,” ucap Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahlir, Ipda Widodo, Senin (2/12).
Widodo mengungkapkan, penangkapan pelaku hasil pengembangan pihaknya yang mendapat informasi bahwa pelaku usai melakukan pengeroyokan terhadap Arsyad ini melarikan diri ke kota Palangka Raya.
Setelah itu, tim gabungan melakukan pengecekan di rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan pelaku. Hingga akhirnya, tim mendapat kabar pelaku sudah melarikan diri ke Kuala Kurun.
“Sekitar pukul 20.00 WIB tim gabungan berhasil menangkap pelaku, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kahlir untuk diproses lebih lanjut,” terang Widodo.
Sebelumnnya, tambah Widodo, pelaku yang sempat buron telah melakukan pengeroyokan terhadap Arsyad yang dilakukannya bersama rekannya bernama Ilham (27) di depan penginapan Bunga Tanjung Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Mantaren I, pada Sabtu 30 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB pekan kemarin.
“Atas kejadian ini pelaku akan diterapkan pasal 179 ayat (1) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan. KABAR TODAY.COM