Jembatan Tinggede–Kalukubula Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Oplus_131072

LKPK Soroti Jejak Progres Fisik dan Pembayaran

PALU — Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) melaporkan dugaan kejanggalan dalam rangkaian pekerjaan Jembatan Gantung Tinggede–Kalukubula, Kabupaten Sigi, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Senin (31/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan Arifin, Direktur Pengawasan LKPK (Dirwaster LKPK). LKPK menyerahkan sejumlah data pengadaan, dokumen kontrak, informasi pembayaran, serta dokumentasi kondisi fisik pekerjaan sebagai bahan laporan.

Menurut LKPK, laporan ini tidak hanya menyoroti hasil akhir pembangunan jembatan, tetapi mempertanyakan kesesuaian antara rangkaian kontrak, waktu pelaksanaan, progres fisik, perpanjangan waktu, pemberian kesempatan kepada penyedia dan pembayaran pekerjaan.

Salah satu data yang menjadi perhatian adalah dokumentasi kondisi lapangan pada beberapa waktu berbeda.

Pada 2 Januari 2025, lokasi pekerjaan masih menunjukkan pembongkaran bagian existing/oprit. Kemudian pada 28 Januari 2025, baru terlihat peralatan bor pile berada di lokasi. Sementara dokumentasi pada 28 April 2025 menunjukkan pekerjaan struktur masih berlangsung.

Bagi LKPK, rangkaian dokumentasi tersebut penting untuk dibandingkan dengan dokumen progres dan administrasi kontrak.

“Data ini kami serahkan sebagai bahan laporan. Kami melihat ada rangkaian waktu dan dokumen yang perlu dijelaskan secara utuh, terutama bagaimana progres fisik tersebut berkorelasi dengan perpanjangan waktu, pemberian kesempatan dan pembayaran pekerjaan,” kata Arifin.

Soroti Rangkaian Kontrak

LKPK juga menyoroti munculnya beberapa paket pekerjaan pada objek jembatan yang sama.

Di antaranya paket Lanjutan Rehabilitasi Jembatan Gantung Kalukubula (SILPA), paket Lanjutan Jembatan Gantung Kalukubula (Struktur Atas Jembatan), serta paket Lanjutan Pembangunan Jembatan Gantung Kalukubula (Oprit).

Rangkaian tersebut menjadi bagian dari telaah LKPK untuk melihat hubungan lingkup pekerjaan antarperiode.

LKPK juga mencermati adanya nomor kontrak yang menunjukkan tahun 2024 dengan nilai yang perlu dibandingkan dengan kontrak 2023.

Kesamaan nilai tidak langsung disimpulkan sebagai duplikasi. Namun, menurut LKPK, persoalan tersebut perlu dilihat bersama nomor kontrak, tanggal kontrak, lingkup pekerjaan, volume dan prestasi masing-masing pekerjaan.

“Yang kami laporkan adalah faktanya. Ada rangkaian kontrak dan pekerjaan yang perlu dilihat secara utuh. Kami tidak mengambil alih kewenangan aparat untuk menyimpulkan, tetapi data tersebut menurut kami layak diperiksa,” ujar Arifin.

Muzakir: Kejati Jangan Biarkan Laporan Berhenti di Meja

Desakan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti juga disampaikan Drs. Muzakir, perwakilan tokoh masyarakat Sigi yang tergabung dalam Komunitas Pengawas Korupsi.

Muzakir menilai persoalan pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat harus mendapatkan perhatian serius, terutama ketika terdapat sejumlah data yang menunjukkan adanya hal-hal yang perlu diklarifikasi.

“Kami mendesak Kejati Sulawesi Tengah segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya terhadap laporan ini. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja tanpa ada kejelasan mengenai proses penanganannya,” tegas Muzakir.

Menurutnya, masyarakat Sigi memiliki kepentingan langsung terhadap pembangunan jembatan tersebut karena infrastruktur itu dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau seluruh prosesnya memang benar dan sesuai ketentuan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada penyimpangan, masyarakat tentu berharap ada tindakan hukum. Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” ujarnya.

Muzakir juga menilai pemeriksaan penting dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kondisi jembatan setelah selesai, tetapi terhadap seluruh rangkaian sejak perencanaan, pengadaan, kontrak, pelaksanaan, pembayaran sampai dengan serah terima pekerjaan.

Dokumentasi Lapangan Jadi Data Pelengkap

LKPK turut menyerahkan dokumentasi foto sebagai data pelengkap laporan.

Dokumentasi 2 Januari 2025, 28 Januari 2025, dan 28 April 2025 menunjukkan perkembangan kondisi pekerjaan pada periode berbeda.

LKPK menilai dokumentasi tersebut dapat menjadi pembanding terhadap dokumen administratif proyek.

Selain itu, pemberitaan Tempo pada 16 Juli 2025 mencatat bahwa jembatan yang menghubungkan Desa Tinggede dan Desa Kalukubula telah dioperasikan untuk umum pada 15 Juli 2025 setelah direkonstruksi. [Tempo—Pengoperasian Jembatan Gantung Pascarekonstruksi di Sigi](https://www.tempo.co/arsip/pengoperasian-jembatan-gantung-pascarekonstruksi-di-sigi-2015593?utm_source=chatgpt.com)

LKPK Serahkan Proses kepada Aparat Penegak Hukum

Arifin menegaskan LKPK tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang bersalah.

Lembaga tersebut, kata dia, hanya menyampaikan data, dokumen, dokumentasi lapangan dan hasil telaah awal yang ditemukan dalam penelusuran.

“Posisi kami sebagai pelapor. Kami menyampaikan informasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami serahkan kepada Kejati untuk menilai dan memprosesnya berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada,” kata Arifin.

Namun LKPK berharap laporan tersebut tidak dilihat secara parsial.

“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan rangkaiannya: kontraknya, waktunya, progres fisiknya, perpanjangan, pemberian kesempatan, pembayaran dan kondisi pekerjaan di lapangan. Dari sana akan terlihat apakah semuanya berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan,” tutup Arifin.

Pos terkait

banner 468x60