Buol | Kabartoday.com – Pembangunan pelabuhan khusus Jetty milik PT. Berkat Rahmat sejati (BRS), sebuah perusahaan yang dibidang Konstruksi jalan, di Desa Batu Rata, Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dibangun secara ilegal tanpa mengantongi Izin Lingkungan dan izin penempatan lokasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Buol Sunaryo melalui Via whatsAap kamis (05/11/2020), mengatakan sampai Hari ini perusahaan PT. Berkat Rahmat Sejati (BRS) belum mengantongi izin dari dinas Lingkungan Hidup.
Tidak asal berkata dengan Nada kesal kadis Lingkungan Hidup menyampaikan dengan, pihaknya telah mendatangi pihak perusahaan PT BRS bersama Camat Paleleh untuk meninjau langsung lokasi Jetty tersebut dan Meminta kepada pihak perusahaan agar segera mengurus izin Jetty.
“Pemerintah daerah dalam hal ini dinas lingkungan hidup sudah kurang lebih dua bulan yang lalu mendatangi pihak perusahaan, dan meminta agar segera mengurus izin Jety, dan sembari mengikuti bahasa pihak perusahaan menjawab iya secepatnya akan kami urus pak, Ucap Sunaryo
Lanjut Sunaryo, sampai hari ini (05/77) dan sudah memasuki dua bulan pihak perusahaan PT. Berkat Rahmat Sejati (BRS) belum datang untuk mengurus segala kelengkapan Dokumen Baik Itu Amdal, UKL/UPL untuk pembuatan Jety,
‘Saya juga binggung, siapa sebenarnya di belakang pihak perusahaan PT. BRS sampai bisa kabal, dan tidak mengindahkan aturan dari pemerintah daerah,semoga saja dengan berita teman teman Wartawan pihak perusahaan bisa mendengar, ” Tutur Sunaryo
Ditambahkanya, Dalam waktu dekat dinas lingkungan Hidup akan menyurati pihak perusahaan PT. Berkat Rahmat Sejati (BRS) untuk menghentikan aktivitas bongkar batu Ciping di tempat Jety yang di buat pihak perusahaan.
“Jika pihak perusahaan BRS tidak mendengar pemerintah daerah, kami akan hentikan aktivitas perusahaan, dan jika pihak perusahaan masih tetap keras kepala kami dinas Lingkungan Hidup akan melaporkan kepihak penegak hukum,” Ungkapnya
Sitambahkannya lagi, menurut sunaryo, pihak perusahaan PT. Berkat Rahmat Sejati (BRS) sebelum melakukan aktivitas pembuatan Jetty seharus mentaati peraturan menteri lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2013 Tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan serta penerbitan Izin lingkungan. Yang mana hal itu diataur dalam Pada Paragraf ke enam terkait UKL/UPL pada pasal 34 Ayat 1, pasal 35 Ayat 1 dan 3, dan paragraf 7 tentang perizinan pada pasal 37 Ayat 2.
“Jika perusahaan Tetap tidak proaktif dalam mengurus izin UKL/UPL, maka bisa di kenakan Pasal 109 yang berbunyi, setiap Orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tampa memiliki izin lingkungan sebagai mana yang dimaksud dalam. Pasal 36 Ayat 1 dipidana dengan pidana Paling singkat satu tahun dan. Paling lama 3 Tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 3 Miliar Rupiah,” pungkasnya
Ditempat terpisah wartawan Kabartoday.com mencoba mengkonfirmasi kepada wakapolres Buol terkait adanya pembuatan Jetty Ilegal didesa Batu Rata kecamatan Paleleh kabupaten Buol mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk di Polres Buol, nanti ditindak lanjuti.
“Ijin komandan, Yang di buat dermaga darurat menurunkan material pasir dan batu pecah bahannya dari palu” Imbuh Waka Polres sembari meneruskan jawaban dari Kapolsek Paleleh.
Hingga berita ini dirilis Pihak PT. BRS Iwan yang dikonfirmasi melalui Via Telfon +62 813-3518-**** belum dapat dikonfirmasi. ***TIM***