Kadis ESDM Sulteng : Tim Inspektur Pertambangan Sudah Ditugaskan Ke Buol

Sejumlah berat jenis excavator sedang melakukan aktifitas di lokasi PETI Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kamis (16/11/2023)

Buol, Sulteng | Kabartoday.id – Menanggapi permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Ir.A.Rachmansyah Ismail menyampaikan saat ini tim Inspektur Pertambangan (IT) telah turun ke kabupaten Buol Desa Bodi.

“Waslm nti team IT tambang yang sudah turun ke lapangan melaporkannya dan ini memang semua aparat masih disana,”tulis Kadis ESDM menjawab konfirmasi deadlinews.co media partner Kabartoday.id melalui sambungan WhatsApp-nya, Selasa (21/11-2023).

Sebelumnya warga desa Bodi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tambang Menggugat (AMTM) Kabupaten Buol mendatangi Markas Polisi Resort (Mapolres) mendesak pihak Polres Buol untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Sungai Bodi.

PT.RMP sendiri hanya mengantongi izin usaha pertambangan jenis bebatuan atau galian C. Tapi diduga menggaruk emas di sungai dan hutan produktif di Desa Bodi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Hardi Efendy mengatakan, Kasus penambangan ilegal yang mencatut nama Kapolres dan institusi Kepolisian di Kabupaten Buol, segera ada penindakan serius oleh pihak Polres setempat.

Pasalnya, jelas Hardi integritas dan kewibawaan Polres telah diinjak- injak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab setelah kasus tersebut terkuak dihadapan publik.

“Pada hal sesuai dengan Undang – Undang No 2 tahun 2002 yang menjelaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang memiliki fungsi penegakan hukum,” ungka Hardi

Menurutnya, tindakan hukum tegas terhadap perbuatan para oknum yang telah mencatut nama Kapolres dan Institusi Kepolisian dengan dalih menakut-nakuti warga masyarakat setempat yang menolak tambang ilegal tersebut. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak polres untuk menunda-nunda proses hukumnya.

“Jelas, hal itu dapat dipidana berdasarkan pasal 378 Kitab undang – undang hukum pidana, yang dalam penjelasannya, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,” urai Hardi.

Usai menggelar orasi para perwakilan massa aksi di terima Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang S.Sos., M.H di ruang kerjanya didampingi Kabag Ops AKP Dewa Nyoman Sujendra dan Kasi Propam Ipda Daliyanto.

Dalam pertemuan itu, Wakapolres mengatakan, setelah mendengar tuntutan para pendemo, pihaknya segera berupaya untuk mewujudkan harapan masyarakat Desa Bodi. ***

Pos terkait

banner 468x60