Kajari Pulang Pisau Periksa Proyek Pemukiman Kumuh

Suyanto | Kabar Today | Pulang Pisau – KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Pulang Pisau sangat serius dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi “Handep Hapakat” , dibuktikan dengan diprosesnya penyelidikan terhadap Program proyek Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan di laksanakan oleh PT. ARKINDO pusat Bandung Jawa Barat. Dengan memakai sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2016 itu diduga ada berbau KKN sehingga pelaksanaannya bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jenis kegiatan infrastruktur kawasan pemukiman kumuh terbagi beberapa item,antara lain pembangunan drainase dan pembangunan jalan beton, yang tersebar di beberapa wilayah areal seputaran kota di Kecamatan Kahayan Hilir , dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp. 6,3 M. Berawal dari laporan masyarakat , Kepala Kejaksaan Negeri ( KAJARI) Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Maryadi Idham Khalid SH. MH mengungkapkan kepada awak media, Selasa (16/1/2018) bahwa pihak Kejaksaan sudah melakukan proses penyelidikan.

“Setelah menerima laporan warga masyarakat kita analisa dan kita dalami, terdapat indikasi kejanggalan dan berpotensi terhadap tindakan yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara cukup besar disini, terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut “, tutur Maryadi. “Pada saat ini kegiatan tersebut dalam tahapan proses penyelidikan oleh seksi intelijen Kejaksaan, dan prosesnya juga sudah selesai, berkas sudah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) guna dilakukan tahap pengembangan perkara ini,” ungkapnya lebih lanjut.

Setelah proses penyelidikan selesai menurutnya pihak Kejari akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait atas pelaksanaan program infrastruktur kawasan pemukiman kumuh yang berlokasi di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau tersebut.

“Kita akan dalami perkara ini, selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait guna kepentingan pemeriksaan”, pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60