PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah memberikan apresiasi terhadap sikap terbuka Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang memilih hadir secara langsung dalam forum diskusi publik bertajuk “Modus Bagi-Bagi Proyek Eksekutif, Legislatif dan APH” yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat sipil.
Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menilai kehadiran gubernur bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan aparat penegak hukum merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak alergi terhadap kritik maupun pengawasan publik.
“Kami justru melihat substansi paling penting dari forum tersebut adalah keberanian Bapak Gubernur Anwar Hafid hadir secara langsung menjawab berbagai isu yang berkembang. Itu menunjukkan kepemimpinan yang terbuka dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara langsung,” ujar Asrudin.
Menurutnya, sangat disayangkan apabila hasil forum kemudian hanya disimpulkan sebagai diskusi yang “tidak tuntas”, seolah-olah pemerintah gagal menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
“Aspek yang perlu diapresiasi adalah komitmen gubernur untuk hadir. Apabila kemudian waktu diskusi terbatas, moderator belum sempat mengakomodasi seluruh pertanyaan, atau masih ada materi yang belum dibahas secara mendalam, itu merupakan persoalan teknis penyelenggaraan kegiatan, bukan cerminan bahwa pemerintah menghindari substansi persoalan,” katanya.
Asrudin mengatakan, jika pemerintah memang berniat menghindari kritik, tentu pilihan paling mudah adalah tidak menghadiri forum tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Pak Gubernur datang sendiri, mendengar seluruh kritik, memberikan penjelasan, bahkan membuka ruang dialog.
Sikap seperti ini justru harus menjadi budaya baru dalam pemerintahan, karena pemimpin hadir di tengah masyarakat ketika muncul berbagai pertanyaan publik.”
KAK Sulteng juga mengingatkan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan APBD, khususnya terkait Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang banyak menjadi pembahasan dalam forum tersebut.
Menurut Asrudin, Pokir bukanlah instrumen yang lahir di luar sistem hukum, melainkan mekanisme resmi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan berbagai regulasi perencanaan pembangunan sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat.
“Yang harus diawasi adalah penyimpangannya apabila memang ada, bukan kemudian Pokir itu sendiri digeneralisasi sebagai modus korupsi. Itu akan menyesatkan pemahaman masyarakat.”
Ia menjelaskan, luasnya daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga menjadi faktor mengapa alokasi Pokir sering dibagi ke dalam beberapa paket pekerjaan.
“Seorang anggota DPRD provinsi mewakili beberapa kabupaten, puluhan kecamatan, bahkan ratusan desa. Aspirasi masyarakat tentu tersebar. Sangat wajar apabila anggaran Pokir dibagi menjadi beberapa kegiatan agar pembangunan dapat dirasakan lebih merata. Kondisi itu tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pemecahan paket yang melanggar hukum.”
Asrudin menegaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah juga telah mengakomodasi metode pengadaan langsung sesuai batas nilai dan jenis pekerjaan tertentu.
“Jangan semua paket kecil langsung diasumsikan sebagai penyimpangan.
Dalam hukum pengadaan, yang dilarang adalah pemecahan paket secara sengaja untuk menghindari prosedur. Itu berbeda dengan pembagian pekerjaan karena kebutuhan pelayanan masyarakat yang memang tersebar.”
Ia juga menanggapi narasi yang menyebut OPD menjadi instrumen pembagian proyek.
“Pelaksanaan APBD memang berada pada OPD sebagai pengguna anggaran. Jadi ketika kegiatan hasil Pokir dilaksanakan OPD, itu memang mekanisme yang diatur dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Yang harus dibuktikan adalah apabila ada intervensi atau penyalahgunaan kewenangan, bukan langsung menyimpulkan seluruh mekanisme tersebut bermasalah.”
Lebih lanjut, KAK Sulteng mengapresiasi gaya kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid yang dinilai konsisten membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Selain menghadiri berbagai forum publik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga membuka kanal aspirasi BERANI Samporoa yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam melalui layanan WhatsApp 0811-666-2222, sehingga masyarakat dapat menyampaikan keluhan, kritik, maupun saran secara langsung kepada pemerintah daerah.
“Ini menunjukkan bahwa keterbukaan tidak hanya diwujudkan melalui forum-forum diskusi, tetapi juga melalui penyediaan kanal komunikasi yang bisa diakses masyarakat setiap saat. Menurut kami, langkah seperti ini layak diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang responsif dan transparan.”
Di akhir keterangannya, Asrudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal penggunaan APBD secara kritis, namun tetap objektif dan berdasarkan fakta.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian semua pihak, tetapi juga membutuhkan kejujuran intelektual. Jangan sampai semangat mengawasi justru berubah menjadi generalisasi yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. Mari kita kawal bersama, kritik jika ada penyimpangan, tetapi berikan pula apresiasi kepada pemimpin yang berani hadir, berdialog, dan membuka diri di hadapan masyarakat. Itulah demokrasi yang sehat,” tutup Asrudin Rongka.
KAK Sulteng: Gubernur Anwar Hafid Tunjukkan Kepemimpinan Terbuka, Berani Hadapi Kritik di Forum Publik









