KAK Sulteng Ingatkan PPK RSUD Poso: Teken Kontrak Bermasalah, Siap Tanggung Risiko Hukum

Oplus_131072

Dokumen perencanaan, anggaran, hingga jaminan disorot

PALU – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) melontarkan peringatan keras kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Poso di Satuan Kerja (Satker) Prasarana Strategis Sulteng. KAK menegaskan, PPK akan menanggung sendiri risiko hukum apabila berani menandatangani kontrak sementara dokumen perencanaan, ketersediaan anggaran, hingga jaminan pelaksanaan belum memenuhi syarat.

Juru bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah fakta terkait proses pengadaan proyek tersebut. Fakta-fakta itu, kata dia, menunjukkan ada persoalan serius yang semestinya membuat PPK berpikir dua kali sebelum membubuhkan tanda tangan.

“Kami sudah mengetahui faktanya. Karena itu kami ingatkan secara terbuka, tanda tangan di kontrak itu bukan formalitas. Itu tanggung jawab pribadi. Kalau dokumen perencanaannya belum beres, anggarannya belum jelas, jaminannya tidak memenuhi syarat, lalu kontrak tetap diteken, maka PPK yang akan berhadapan dengan hukum,” tegas Asrudin, Jumat (2/10/2026).

Asrudin menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK adalah pejabat yang berwenang mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran negara.

Kewenangan itu, menurutnya, melekat dengan tanggung jawab penuh atas keabsahan kontrak.
Ia menyebut setidaknya tiga syarat yang wajib terpenuhi sebelum kontrak ditandatangani. Pertama, dokumen perencanaan harus lengkap dan matang sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. Kedua, anggaran harus benar-benar tersedia, termasuk persetujuan kontrak tahun jamak apabila proyek dikerjakan lebih dari satu tahun anggaran. Ketiga, penyedia wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan yang sah dan memenuhi ketentuan sebelum kontrak diteken.

“Satu saja syarat itu tidak terpenuhi, kontraknya cacat. Dan kalau dari kontrak cacat itu timbul kerugian negara, tidak ada yang bisa berlindung di balik perintah atasan atau tekanan pihak mana pun,” ujarnya.

Asrudin mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, sudah banyak pejabat pengadaan di berbagai daerah yang berakhir di meja hijau karena menandatangani kontrak yang sejak awal bermasalah.
KAK juga menyoroti sikap Satker Prasarana Strategis Sulteng yang hingga kini tidak menjawab pertanyaan awak media soal status penandatanganan kontrak. Padahal, penandatanganan yang sedianya dilakukan di Kementerian Pekerjaan Umum pada Kamis (24/9/2026) dikabarkan gagal dan dijadwalkan ulang pada Senin (28/9/2026) di Poso.

“Kegagalan penandatanganan di kementerian itu sendiri sudah menjadi sinyal. Pertanyaannya, apa yang berubah dalam beberapa hari sehingga kontrak dianggap layak diteken? Ini yang harus dijelaskan ke publik,” kata Asrudin.

KAK Sulteng menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut. Jika kontrak terbukti diteken tanpa memenuhi syarat, KAK siap melaporkannya ke aparat penegak hukum serta membawa persoalan ini ke Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta.

“Kami tidak sedang menakut-nakuti. Kami mengingatkan sebelum terlambat. PPK masih punya pilihan untuk tidak menandatangani kontrak yang bermasalah,” pungkasnya

Pos terkait

banner 468x60