SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Aroma korupsi kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Rabu (12/11/2025) pagi, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pulang Pisau digeruduk tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH MH, bersama sejumlah penyidik Kejari. Langkah tegas ini dilakukan menyusul dugaan kuat adanya penyelewengan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi, SH MH melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan, SH MH membenarkan aksi penggeledahan tersebut.
“Pengeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print O2/0.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Pengeledahan Nomor Print O3/0.23/Fd.2/11/2025. Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi tahun 2024,” ungkap Mugiono kepada awak media.
Tim penyidik Kejari dikabarkan menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Setda Pulang Pisau. Sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana hibah kegiatan Pesparawi diduga diamankan sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
“Langkah ini untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi, guna memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Mugiono.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print O2/0.23/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar dan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya menutup.
Penggeledahan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat dana hibah yang semestinya untuk kegiatan keagamaan justru diduga diselewengkan. Kini, publik menunggu langkah lanjutan Kejari Pulang Pisau, apakah ada nama pejabat yang segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mulai menyeruak ini. Kabartoday.id









