Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kasus pelecehan seksual yang sempat menjadi sorotan oleh warga kabupaten Tolitoli terhadap salah satu oknum yang berinisial (M), yang merupakan guru di sekolah SMPN ternama di Kecamatan Baolan itu resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Penahanan terhadap terdakwa (M) dilakukan setelah berkas dari penyidik polres Tolitoli dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pada tanggal 26 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlianggoman Napitupulu S.H., M.H. dalam press rilisnya mengatakan Kejaksaan Negeri Tolitoli hari ini telah menerima pelimpahan tersangka Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa yang berinisial (M).
“Kasus cabul yang menyeret salah satu oknum guru yang berinisial (M) telah (P-21) dan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan hasil penelitian berkas dan barang bukti yang diserahkan dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap orang nomor satu di Kejari Tolitoli Rabu (05/07/2023) Sore.
Terhadap tersangka, kata Albertinus Parlianggoman Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena Kami dari kejaksaan untuk setiap perkara perkara Pelecehan seksual “cabul” hampir seluruhnya kami lakukan penahanan.
“Jadi saya rasa, untuk hari ini yang disampaikan semuanya melalui Press Rilis ini bisa menjawab semua keingintahuan dari masyarakat terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Seorang oknum guru SMPN Tolitoli,” Kata orang nomor satu di Kejari Tolitoli yang sudah banyak membantu pemerintah daerah Tolitoli dalam mengembalikan uang negara yang mandek bertahun tahun setelah melalui sidang TPTGR dan hasil temuan Inspektorat/BPKP.
Jadi setelah beberapa kali berkas sempat dikembalikan (P-19) Albertinus menjelaskan dalam kasus ini pihaknya tidak pernah bermain-main, karena untuk membuktikan di pengadilan, kami harus siap secara Formil dan Materil.
“Jadi sebenarnya secara formil memang sudah cukup, alat-alat bukti dianggap, tapi kualitas dari alat bukti tersebut belum memenuhi syarat materil belum terpenuhi, dan hari ini unsur-unsur materil perkara itu sudah terpenuhi sehingga kita bisa menerimanya,” imbuhnya.
Tambahnya lagi, Albertinus mengatakan, jadi setelah semua unsur terpenuhi kami dari Kejaksaan Negeri Tolitoli siap membawa kasus ini untuk disidangkan.
Lebih jauh Albertinus Parlinggoman Napitupulu menyampaikan untuk penahanan terhadap tersangka (M) terhitung sejak hari ini hingga 20 hari kedepan. Dan tersangka di kenakan pasal 82 UU perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 76E adapun ancamannya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Secepatnya kasus Cabul ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, dan saat ini JPU sedang membuat berkas dakwaan untuk persidangan,” pungkasnya. ***









