Kasus Dugaan Korupsi Ranobungi Masuk Tahap Penyelidikan, LKPK Minta Kejari Sigi Bekerja Menyeluruh

Oplus_131072

SIGI, Sulteng — Perkembangan baru terjadi dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Penataan Kawasan Rano Bungi Kabupaten Sigi.

Kejaksaan Negeri Sigi secara resmi menyampaikan kepada pelapor bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan masuk ke tahap penyelidikan setelah sebelumnya dilakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Sigi Nomor B-1487/P.2.20/Fd.1/10/2026, tertanggal 1 Oktober 2026, dengan perihal Pemberitahuan tindak lanjut atas Laporan/Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Penataan Kawasan Rano Bungi Kabupaten Sigi Setelah Dilakukan Penelitian.

Surat tersebut ditujukan kepada Arifin selaku pelapor. Dalam surat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti setelah dilakukan penelitian kini masuk ke tahap penyelidikan.

“Setelah dilakukan penelitian, laporan saudara ditindaklanjuti dengan tahap Penyelidikan,” demikian isi surat Kejaksaan Negeri Sigi tertanggal 1 Oktober 2026.

Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK), Arifin, mengatakan pihaknya menghargai langkah Kejaksaan Negeri Sigi yang telah memberikan pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Menurut Arifin, masuknya laporan ke tahap penyelidikan harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan proyek Penataan Kawasan Rano Bungi.

“Kami menghargai langkah Kejari Sigi yang telah menindaklanjuti laporan ini ke tahap penyelidikan. Namun, kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melihat dokumen secara administratif, tetapi juga mencocokkannya dengan fakta dan kondisi pekerjaan di lapangan,” kata Arifin Sabtu (03/10).

Ia mengatakan LKPK telah menyampaikan sejumlah data dan informasi yang menjadi dasar laporan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh data tersebut diharapkan dapat diverifikasi dan diuji dalam proses penyelidikan.

Arifin menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Menurutnya, tugas LKPK adalah menyampaikan informasi dan data yang dimiliki, sedangkan pembuktian dan kesimpulan hukum merupakan kewenangan Kejaksaan.

“Posisi kami jelas, kami menyampaikan data dan dugaan berdasarkan informasi yang kami peroleh. Selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyelidikan,” ujarnya.

LKPK juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu tahapan, melainkan menelusuri rangkaian proyek secara utuh, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga kesesuaian antara dokumen dan kondisi pekerjaan di lapangan.

“Yang kami harapkan adalah seluruh rangkaian pekerjaan diperiksa secara utuh. Jika memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu itu harus dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Arifin.

Dengan adanya surat tertanggal 1 Oktober 2026 tersebut, LKPK menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Rano Bungi di Kejaksaan Negeri Sigi.

Arifin juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menyerahkan penilaian terhadap dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang diperoleh.

Pos terkait

banner 468x60