Buol, Kabartoday.id – Ketua Yayasan Pantekosta Buol, Rudijanto, menepis isu yang menyebut lembaganya belum berbadan hukum. Namun, ia menolak memperlihatkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diterbitkan Kementerian Hukum ketika diminta langsung oleh wartawan. Dirinya memilih mengarahkan wartawan untuk memeriksanya sendiri di situs resmi kementerian.
Ditemui di kediamannya pada Sabtu (3/10/2026), Rudijanto menyatakan bahwa kabar yang beredar hanyalah desas-desus. Menurutnya, yayasan yang ia pimpin telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Ada semua, lengkap,” ujarnya.
Saat wartawan meminta agar dokumen AHU ditunjukkan sebagai bukti, Rudijanto menyampaikan keberatannya. Ia mengatakan hanya akan membuka dokumen itu jika ada keputusan atau perintah dari pengadilan.
Di sisi lain, Rudijanto mempersilakan wartawan membuktikan klaimnya melalui situs Kementerian Hukum.
“Silakan dicek di situs kementerian,” kata dia.
Wartawan lalu menelusuri laman AHU Online Direktorat Jenderal AHU menggunakan kata kunci “Yayasan Pantekosta Buol”. Hasilnya, nama yayasan tersebut tidak muncul dalam pencarian.

Isu ini sendiri bermula dari adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan yayasan karena surat-surat resmi yang dikeluarkan tidak memuat Nomor AHU pada kop suratnya. Secara hukum, status legalitas ini sangat krusial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebuah organisasi baru sah menyandang status badan hukum setelah akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri Hukum. Sebelum adanya pengesahan dokumen AHU tersebut, lembaga yang bersangkutan secara yuridis belum dianggap sebagai badan hukum dan tidak memiliki legalitas untuk melakukan perbuatan hukum atas nama yayasan.
Hingga kini, belum ada dokumen yang bisa diverifikasi publik terkait status badan hukum yayasan tersebut. Sementara itu, redaksi masih membuka ruang klarifikasi lebih lanjut bagi pihak pengurus yayasan.
(C)









