Kasus Kecelakaan Lalulintas Yang Menalan Korban Jiwa Dihentikan Secara Hukum

Tolitoli | Kabartoday.com – Kecelakaan lalulintas (laka lantas) antara Mobil dan sepeda Motor yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Dusun Bintana Desa Kongkomos Kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli, resmi dihentikan penyelidikkannya oleh Satuan Lalu lintas Polres Tolitoli.

Dalam serangkaian penyelidikan pasca kecelakaan lalulintas (laka lantas) dilapangan, pengendara sepeda motor Haerul yang menabrak mobil Avansa setelah beberap jam kemudian meninggal dunia.

Polres Tolitoli dalam jumpa Pers melalui Kanit Laka Sat Lantas Polres Tolitoli Aipda Rivan Parante di aula Parama Satwika Polres Tolitoli pada Rabu (17/2/2021) yang dihadiri awak media menjelaskan kasus laka lantas yang terjadi di kecamatan Basi dondo anatar Motor dan mobil avansa milik kantor Bawaslu yang di kendarai sendiri oleh ketua Bawaslu Tolitoli F.S Resmi di hentikan.

“Setelah aparat Kepolisian dari unit Laka lantas Polres Tolitoli melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait peristiwa yang menewaskan Haerul, seorang warga di Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, tidak menunjukkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu F.S,” Ungkap Rivan

Lanjut Rivan, dari hasil pemeriksaan terhadap pengendara mobil (Ketua Bawaslu) dan para saksi, dan dikuatkan dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dapat disimpulkan, kecelalaan dan kelalaian dilakukan oleh pengendara sepeda motor berinisial (H), yang mana pada saat mengendari sepeda motornya dalam kecepatan tinggi, hingga keluar dari jalurnya.

“Dari keterangan para saksi, pengendara sepeda motor memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi, dan membawa motornya dengan cara zig-zag ditengah jalan hingga masuk kejalur lain, dan saat yang bersamaan pula dari arah berlawanan muncul sebuah mobil milik ketua Bawaslu, dan pengendara motor sudah masuk jalan ke kanan, dan saat hendak menurun, pengendara sepeda motor tidak sempat kembali ke jalurnya, kemudian menabrak bagian depan bemper mobil, sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh ke jalan yang menyebabkan korban meninggal, saat tiba di rumah sakit Mokopido Tolitoli, beberapa saat kemudian,” jelas Kanit Laka kepada wartawan.

“Usai Olah TKP dan memperhatikan serangkaian peristiwa dilapangan, kelalaian yang terjadi ada di pengendara sepeda motor itu sendiri, maka hak menuntut hukum gugur, sehingga kasusnya dihentikan penyidikannya,” Tutur Kanit Laka Sat Lantas Polres Tolitoli.

Ia menambahkan, Dihentikannya kasus tersebut maka pengendara mobil toyota avanza B 2574 UKN yang dikemudikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik tidak bisa dilanjutkan, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini.

“Keluarga korban dan pengemudi mobil telah bertemu, dan  menerima kalau kecelakaan ini adalah musibah yang tidak di inginkan oleh siapapun, sehingga pihak keluarga korban memberikan maaf kepada Ketua bawaslu,” tandas Kanit Laka.

Perlu diketahui, kasus laka lantas antara mobil dengan sepeda motor di Jalan Trans Sulawesi Dusun Bintana Desa Kongkomos Kecamatan Basidondo terjadi sekitar pukul 12.00 WITA, Jumat 5 Februari 2021.

Akibat kecelakaan tersebut, Haerul mengalami luka robek di wajah, keluar darah daru hidung dan mulut, kemudian dibawa ke RSUD Mokopido Tolitoli untuk mendapatkan perawatan medis, namun saat diperjalan Haerul dinyatakan telah meninggal dunia. ***

Pos terkait

banner 468x60