Tolitoli, Sulteng | Kabrtoday.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli menahan Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Tolitoli selama 20 hari ke depan.
“(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucap kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus) Rustam Efendi, SH di Gedung kejaksaan Negeri Tolitoli jumat Sore, (26/11/2021).
Rustam Efendi, SH menuturkan Ketiga orang tersebut yaitu Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Tolitoli berinisial (G) selaku Pengguna Anggaran, Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Diskanlut berinisial (S.B) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial (N.R) merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Ketiga tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan (rutan) polres Tolitoli,” Ungkap Rustam dalam press Realise
Kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus) Kejari Tolitoli Rustam Efendi, SH. Dihadapan media menjelaskan penahanan kepada ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Berkas ketiga tersangka sudah lengkap, dan rencananya hari senin besok kejaksaan negeri Tolitoli akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi Palu,” jelas Rustam Efendi.
“Penahanan yang dilakukan kejaksaan Negeri Tolitoli kepada ketiga tersangka itu, dikarnakan tidak adanya etikad baik untuk mengembalikan keuangan negara yang telah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sulteng,” Tambahnya
Rustam menjelaskan, dari hasil audit BPKP Sulteng yang dikeluarkan tanggal 07 Oktober 2021, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliyar (Total loss) dari nilai anggaran pengadaan kapal tahun anggaran 2019.
“Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal TA 2019, dimana kejaksaan Negeri Tolitoli pada tanggal 17 Juni 2021 menetapkan tiga tersangka masing masing berinisial (G) selaku Pengguna Anggaran (PA), di Dinas Kelautan dan Perikanan, selanjutnya inisial (S.B) selaku PPK Dinas Perikanan Dan kelautan, dan yang terakhir berinisial (MD) selaku manager operasional CV Generasi Pribumi dan CV Wultom yang merupakan pelaksana pengadaan kapal kayu dan Fiber,” Imbuhnya
Lanjut Rustam Menjelaskan Setelah hasil Pemeriksaan yang dilakukan BPK-P dan telah didapati kerugian negara, Pihaknya bersama Tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan, dan Al-hasil kejaksaan Negeri berhasil menetapkan satu tersangka baru yakni seorang perempuan Berinisial N.R.
“N.R merupakan tersangka ke empat, dari kasus korupsi pengadaan kapal TA.2019, dan saat ini N.R juga sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Tolitoli, dan perlu diketahui, seharusnya hari ini ada empat tersangka yang akan kita lakukan penahanan, namun karena salah satu tersangka berinisial (M.D) masih diluar daerah, sehingga penyidik masih menunggu sampai hari selasa mendatang,” Pungkasnya ***