SUYANTO | PULANG PISAU | Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menandatangani kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau bertempat di Kantor Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kiki Indrawan, S.T., S.H.. Sementara dari pihak Bank Kalteng ditandatangani oleh Ebed Kadarusman selaku Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dengan didampingi para stafnya, Rabu (15/09).
“Kesepakatan ini meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,” ucap Priyambudi.
Dikatakan Kejari, tujuan dari kegiatan ini, untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan.
”Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat menjalin berbagai kegiatan bersama yang erat antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau”, kata Dr. Priyambudi, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, Ebed Kadarusman mengatakan kesepakatan bersama ini merupakan tindaklanjut atas kesepakatan bersama yang sebelumnya sudah ditandatangani antara Bank Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Walaupun pada dasarnya tidak banyak permasalahan hukum yang terjadi di Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau. Tapi, dengan adanya Kesepatan Bersama ini diharapkan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dapat mengadakan berbagai kerjasama lainnya diantaranya pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau,” terang Ebed Kadarusman. KABAR TODAY.COM