Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli mengelar jumpa Pers terkait penangkapan DPO Terpidana Tipikor Tahun 2016 atas nama Saharuddin, bertempat kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (24/05/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH, MH di hadapan sejumlah media menjelaskan DPO Terpidana kasus Korupsi Cetak Sawah baru Atas nama Saharuddin saat ini telah dilakukan ekseskusi di lapas Kelas IIb Tambun.
“Saharuddin di tangkap di Dusun Bayor Lorong Mandar Desa Bayor Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, Pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2023, pukul 06.39 WITA. Oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan Tolitoli,” Jelas Albertinus P Napitupulu.
Menurut Albertinus P Napitupulu SH, MH sebelumnya kejaksaan negeri Tolitoli menerima laporan dari salah satu wartawan, bahwa masih ada salah satu dari empat orang terpidana kasus percetakan sawah tahun 2016 yang saat ini masih belum dilakukan penahanan setelah adanya putusan Tetap dari Mahkamah Agung (MA).
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya selaku Kejari Tolitoli memerintahkan Tim eksekusi Tangkap Buronan adalah jaksa eksekutor yang di backup oleh tim intelijen kejari Tolitoli untuk menindak lanjuti laporan yang disampaikan, dan memeriksa semua berkas Terpidana tersebut, tim intelijen kejari Tolitoli melakukan pengintaian serta mencari tahu keberadaan Terpidana, setelah mengetahui lokasi tempat tinggal Terpidana, Tim eksekusi Tangkap Buronan (Tabur) jaksa eksekutor yang di backup oleh tim intelijen kejari Tolitoli langsung berangkat kelokasi ke Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Kendaraan roda 4 Pada tanggal 16 Mei,” ungkap Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tolitoli itu.
Lebih jauh ia menjelaskan setelah menempuh perjalanan selama selama 23 jam, akhirnya pada tanggal 17 TIM Tangkap Buronan tiba dikabupaten Mamuju barat, dan tepat pada Pukul 07.30 WITA, Tim Eksekusi bergerak menuju tempat yang diduga merupakan tempat tinggal Terpidana untuk melakukan pengintaian.
“Tepat Pukul 06.39 WITA tanggal 18 Mei 2023, Tim eksekutor sudah memastikan dan berhasil menemukan Terpidana di rumahnya, Tim Tabur kejaksaan Negeri Tolitoli langsung melakukan penangkapan terhadap Saharuddin Tanpa perlawanan serta menjelaskan bahwa Perkara Pidana yang dilakukan oleh Terpidana sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan harus dilaksanakan eksekusi,” Tambahnya.
Selanjutnya Albertinus P Napitupulu juga menyampaikan setibanya di kabupaten Tolitoli terpidana langsung di eksekusi ke lapas tolitoli untuk menjalani hukuman.
“Eksekusi dilakukan Berdasarkan Sprint Kajari Tolitoli nomor : No. Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016, sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin.
Menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Diakhir Press Rilis, Albertinus P Napitupulu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada salah satu wartawan yang telah memberikan informasi terkait adanya satu terpidana kasus cetek sawah batu yang sehingga saat ini belum menjalani hukuman.l.
“Terima kasih kepada teman teman wartawan yang telah memberikan informasi tersebut, dan selama saya bertugas, semua kasus yang masih menunggak di kejaksaan negeri Tolitoli akan diselesaikan. Tidak ada satupun orang yang kebal hukum di republik ini,” pungkasnya. ***









