PALU, KABARTODAY.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mulai melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi proyek Rekonstruksi dan rehabilitasi ruas jalan Tompe – Dalam Kota Palu –Surumana tahun anggaran 2019.
Penyidik setidaknya telah memanggil dan memeriksa pihak PT. Nindya Karya selaku pihak kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan.
“ Benar ada pihak yang sudah dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pada Paket Rekontruksi Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota – Palu-Surumana Tahun Anggaran 2019,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald,SH.MH kepada wartawan, Rabu (05/4/2023).
Terkait penyelidikan dugaan kasus tersebut kata Kasi Penkum, pihaknya memeriksa salah satu petinggi PT. Nindya Karya berinisial J.
“ Pihak yang dimintai keterangan pada hari ini berinisial J dengan jabatan selaku Project Manager dari PT. Nindya Karya,” ujarnya.
Kasi penkum mengukapkan, pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti hasil laporan masyarat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek APBN tersebut. “Penyelidikan dilakukan atas adanya laporan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng melaporkan proyek dengan pagu anggaran bernilai Rp. 207.050.918.000 ke Kejaksaan Tinggi setelah mengendus adanya indikasi sejumlah pelanggaran.
Dari data yang laporan KRAK menemukan sejumlah masalah mulai dari proses tender, kualitas material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, proyek dilaksanakan asal-asalan yang berdampak pada mutu pekerjaan, hingga dugaan terjadi tumpang tindih penganggaran. (RM)









