Keterangan Saksi Berbelit belit, Hakim Inginkan Hidayat Hadir Beri Kesaksian

KABARTODAY.com | Palu – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang di hadirkan terlapor Walikota Palu Hidayat di Pengadilan Negri Palu, dalam hal kasus UU ITE dugaan pencemaran nama baik, yang Terdakwa Moh.Nasir Tula, berlangsung terbuka untuk umum, Pada Selasa 12 / 11 / 2019, berjalan lancar dan Aman.

Bacaan Lainnya

Adapun saksi yang hadir dari pelapor yakni Smit Lalove dan Aslan di mana tepat jam 11 Siang di hadapan jaksa penuntut Lukas dan ke tiga dewan Hakim, serta di saksikan langsung oleh pengacara terdakwa Dicky Patadjenu, SH.

Berdasarkan hasil keterangan saksi pertama Smit Lalove setelah di ambil sumpahnya, dan jaksa membacakan beberapa BAP saksi, tiba – tiba Ketua dewan hakim Aisah langsung, memotong keterangan BAP dan kemudian memberikan pertanyaan sekilas asal muasal tahu persoalan terkait komentar dan dan isi status di akun klien kami, namun saksi binggung memberikan penjelasan dan mengambang jauh jawabanya apa yang di tanyakan ibu ketua dewan hakim dan dua hakim pendamping,” tutur Dicky.

Sampai saking binggungnya saksi memberikan penjelasan sehingga membuat ke tiga hakim sempat bertanya, maksud anda di minta sebagai saksi untuk apa, pada hal anda tidak terlibat dalam komentar dan kapasitas tidak tahu mengenai apa isi yang ada dalam komentar, kesal hakim,” papar Dicky.

Lanjutannya, Pada hal saksi Smit menurut keterangannya berteman di akun klien kami sejak tahun 2018.

Sedangkan saksi Aslan memberikan keterangan mengatakan kenal tersangka hanya melihat foto dan tidak pernah berteman di akun Nasir Tula, apa lagi melihat langsung isi komentar dan hanya tahu melalui grub Wa Gali Gaza yang di buat Pemkot palu melalui kiriman teman – teman di grub pada sekitar bulan Oktober 2018, tampa pernah komentari kiriman itu, yang anehnya bukti tersebut tidak bisa di perlihatkan dan menurut saksi isi komentar itu sudah di hapus dan sama sekali tidak tahu juga persoalan menyangkut komentar yang sudah di linimasa / screen shoot di akun Nasir Tula, tutur Dicky.

Jelas dari keterangan dua saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum, banyak kejanggalan dan tidak memiliki dasar kuat untuk menjerat terdakwa, apa lagi ke tiga hakim nampak terlihat jelas begitu pandai membuka setiap detail pertanyaan sampai dua saksi jadi serba salah memberikan jawaban di hadapan kami semua yang hadir di persidangan.

Sampai akhirnya ketua dewan hakim meminta dengan tegas ke pada jaksa penuntut untuk menghadirkan walikota palu Hidayat, pada persidangan selasa pekan di minta keteranganya sebagai pelapor dan saksi, jelas Dicky di kantor pengadilan negri palu.

Sumber Set-Wil Sulteng

Pos terkait

banner 468x60