Korupsi Merajalela, Kajari Tolitoli : Kalau Tidak Mau Kembalikan “Harus Diproses”

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Penaganan dugaan kasus korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Tolitoli menjadi perioritas orang nomor satu di Kejari Tolitoli.

Berbagai kasus dugaan Tindak pidana Korupsi sudah banyak yang telah selesai di meja hijau hingga pengembalian uang negara miliaran rupiah berhasil di kembalikan ke Negara oleh kejaksaan Negeri Tolitoli.

“Bahkan sudah banyak Penyalahgunaan anggaran negara diwilayah hukum Tolitoli yang kami minta untuk segera dikembalikan kenegara, jika tidak mau di proses Hukum,” Kata Orang Nomor satu di kejaksaan Negeri Tolitoli.

Yang Mana di awal menjabat sebagai Orang Nomor satu di kejaksaan Negeri Tolitoli Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH.,MH telah banyak membantu pemerintah daerah dalam mengembalikan keuangan daerah ke kas Negara.

“Salah satunya yang berpotensi merugikan keuangan Negara dari ratusan Juta rupiah hingga Miliaran rupiah dari hasil temuan BPK dan Inspektorat yang mandek dalam pengembalian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang sudah melalui proses Sidang. bahkan ada yang sudah puluhan tahun tapi tidak dikembalikan,” Ungkapnya

Jadi menurut Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu kejaksaan Negeri Tolitoli melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus berupaya dalam membantu pemerintah daerah agar uang negara bisa diselamatkan/Kembalikan.

“Jika telah di tangani oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan pihak pihak terkait yang memiliki temuan juga tidak mengembalikan keuangan negara dengan batas waktu yang telah di tentukan, maka kami akan melanjutkannya ke Pidus untuk ditindak lanjuti sebagai kasus korupsi,” Ujarnya.

Akan tetapi hal berbeda dengan kasus ADD dan DD desa Pagaitan yang saat ini ditangani oleh Kacabjari di Ogotua, dimana menurut Orang Nomor satu di kejaksaan Negeri Tolitoli itu menjelaskan banyak Item Pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2022 hingga tahun 2024 ada yang dikerjakan pada tahun berikutnya.

“Pengerjaan fisik dan non fisik yang di Desa Pagaitan ada yang melompat tahun. yang lebih parahnya lagi, dengan adanya laporan dari masyarakat, dan kasus ini sudah masuk dalam tahap Penyelidikan hingga naik ketahap Penyidikan barulah pekerjaan tersebut dikerjakan kembali, padahal anggrannya tersedia, jelas ini telah melanggar aturan, dan temuan dilapangan juga seperti LPJ juga bermasalah,” Bebernya.

“Karena Ini laporan (aduan) dari masyarakat makanya kita tindak lanjuti, dan setelah naik ketahap Penyidikan kejaksaan meminta kepada tim ahli independen dan Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian dan hasil yang dikeluarkan oleh inspektorat terdapat kerugian negara ratusan juta rupiah. semuanya sudah sesuai dengan SOP,” Tambahnya.

Lanjut Kajari Tolitoli menyampaikan, Kasus dugaan korupsi yang menjeratkepala desa Pagaitan ini harus menjadi pelajaran buat desa desa lain agar jangan perna mencoba coba bermain dengan uang negara.***

Pos terkait

banner 468x60