KRAK Sulteng Berang Ingatkan Pokja Buol Banyak Belajar Aturan

Foto : Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bereki

PALU, KABARTODAY.ID – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah mengingatkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Buol agar perbanyak mempelajari aturan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu ditegaskan Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki menanggapi pernyataan ketua Pokja I, Ricardo yang disampaikan melalui salah satu media, mengatakan bahwa penawaran lebih tinggi atau hanya selisih sedikit dari nilai HPS maka tentu ini akan berdampak positif bagi kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

“ Pokja ngawur itu. Sebaiknya Pokja banyak belajar lagi soal peraturan yang berkaitan dengan spesifikasi kerjanya. Jangan asal bunyi,” kata Harsono ditujukan ke Pokja.

Menurtnya sangat jelas dalam perpres bahwa prinsip dalam metode melakukan evaluasi proses lelang adalah mengutamakan penawar terendah asalkan tidak melewati kewajaran harga 80 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Ia juga menaggapi pernyataan Ricardo yang mengatakan penawaran dengan nilai tinggi itu tidak berdampak terhadap kerugian negara, karena selisih dari nilai penawaran itu tidak akan masuk ke kas negara. Sambil menggelengkan kepala Harsono meyakini bahwa Pokja tersebut tidak memiliki kompetensi.

“ Yang mereka (Pokje-red) lelang itu anggarannya bersumber dari uang negara, terus nilai uang selisih lelangnya mau dikemanakan ?. Kami prihatin melihat kualitas Pokja seperti itu dan orang-orang seperti ini dikwatirkan akan merusak daerah kedepannya jika tidak dilakukan evaluasi oleh pimpinannya,” kata Harsono dengan nada kesal.

Untuk itu Ia menegaskan akan segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sesuai dengan kualifikasi pelanggarannya.

“ Kami akan segera membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, juga ke Polda terkait perbuatan pidana merugikan orang lain, persekongkolan jahat serta adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen lelang,” ungkap pria berjenggot itu.

Selain itu lanjut Harsono, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke lembaga lain yaitu ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.

“ Selain APH kami juga akan melaporkan kasus ini ke LKPP terkait adanya indikasi persekongkolan dan tindakan Post Bidding yang dilakukan oleh Pokja,” tandasnya.

Sebelumnya sejumlah Pokja Buol memberikan pernyataan disalah satu media online, link berita https://www.alasannews.com/2023/04/adu-argumentasi-terkait-dugaan.html menanggapi pemberitaan yang tengah menyoroti proses tender proyek jalan di Buol. (Tim)

Pos terkait

banner 468x60