KSP Moeldoko Gugat Menkumham, “Demokrat : Sungguh Memalukan”

banner 468x60

Jakarta, Kabartoday.com – “Memalukan” Setelah kalah telak 4-0 melawan ketua umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah, Ketua umum Demokrat Terpilih Meoldoko Versi KLB, kembali bermimpi di siang bolong untuk mengugat Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

Menanggapi gugatan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang, DPP Partai Demokrat menyatakan, tindakan yang dilakukan Kepala Staf Presiden Moeldoko sungguh sangat memalukan. Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya (Moeldoko-Red) dalam membantu Presiden Jokowi, yang saat ini sedang fokus dalam menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, yang kembali mengganas.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang terlihat sangat memalukan.

Ketiga hal Tersebut diantaranya
– Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi gelombang kedua Covid-19 yang sedang menggila, hingga memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu, Dalam kondisi genting seperti ini, sepatutnya KSP Moeldoko harus lebih fokus dalam membantu Presiden, dengan Gugatan KSP Moeldoko malah dapat memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji oleh negara, “untuk ambisi politik pribadinya.”

kedua, Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, “KSP Moeldoko” justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan” diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk dan harus segera diselesaikan.

Ketiga, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan.”

Lanjut Herzaky, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko ini jelas sangat memalukan.

“Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.

Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021. Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

“Menkumham dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan Perundang undangan, dimana telah menggunakan rujukan dari AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara,” Pungkasnya

Pos terkait

banner 468x60