Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Baru setahun menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II Tarakan, Fadil (38) kembali diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli, Selasa (15/10/2024) sore.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama “Narkoba” Fadli ditangkap tim Resnarkoba Polres Tolitoli di salah satu penginapan yang berada di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan,” ungkap Kasi Humas Iptu Budi Atmojo di hadapan awak media, Jumat (25/10/2024).
Budi Atmojo menjelaskan kronologis penangkapan bermula ketika tim Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di depan salah satu penginapan di Desa Soni.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph SH langsung melakukan penyelidikan dan seperti curi ciri yang di sampaikan, bahwa ada transaksi mencurigakan, setelah memastikan target yang dimaksud tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 1 bal atau seberat 50,58 gram, yang disembunyikan di saku celana.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan warga Dusun II, Desa Supilopo, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, ia mengaku mendapat perintah dari rekannya berinisial S yang saat ini berada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara,” kata Kasi Humas Polres Tolitoli.
Kronologis Awal menurut Budi Atmojo, Fadil berangkat dari Parigi Moutong menuju Desa Soni dengan mengendarai sepeda motor. Tak lama setelah tiba di Desa Soni, dirinya tidak menyadari bahwa telah di pantai oleh tim satuan Resnarkoba, Alhasil, Fadil saat di tangkap dan di geledah di depan penginapan tak berkutik.
“untuk saat ini, Polres Tolitoli juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tarakan terkait penyidikan lebih lanjut dengan inisioamS yang di sampaikan oleh tersangka Fadli,” Tutur Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***
Kuasai 1 Bal Sabu, (F) di Tangkap Sat Narkoba Polres Tolitoli Tangkap









