Lagi dan Lagi, Polres Tolitoli Kembali Tetapkan 1 TSK Kasus Dugaan Korupsi BPNT

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – kasus dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di tangani Polres Tolitoli yang sempat menjadi perhatian publik saat ini memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah dua tahun kasus ini bergulir dan ditangani polres Tolitoli baru bisa menetapkan satu (1) Orang tersangka yakni Kordinator Daerah (Korda) berinisial H.

Dari pantauan serta desakkan media saat press Rilis akhir tahun 2022, Iptu Ismail SH yang saat ini menjabat sebagai pejabat yang baru bertugas selama Empat (4) bulan ini terus Kolaborasi yang dibangun antara Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK, bersama kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail SH, dalam dua hari berhasil menetapkan 2 tersangka baru, yakni kasus Penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2021 dan yang terbaru adalah Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya, menjadi tunggakan kasus yang di tinggalkan oleh pejabat yang lama.

Ditempat terpisah Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa adanya penambahan 1 TSK baru dalam Kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bacaan Lainnya

 

“Iya, hari ini kami sudah gelar perkara Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai, dan ada penambahan satu orang lagi TSK yang berinisial S. Jadi total TSK untuk Kasus BPNT saat ini menjadi dua orang, yang mana sebelumnya TSK Pertama Berinisial H,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Ismail SH, Rabu (15/02/2023) pagi.

Lanjut Iptu Ismail menjelaskan atas pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana bantuan Sosial Program sembako tahun anggaran 2020 untuk KPM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tolitoli pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk Penetapan Tersangka baru.

“Dari gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tolitoli, di ketahui bahwa inisial (S) sudah terdapat perbuatan yang melanggar undang-undang, atau telah memenuhi unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan didukung dengan alat bukti yang cukup,” Ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Donggala yang pernah membongkar kasus Dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari (fingerprint) di wilayah tetangga Kabupaten Tolitoli itu.

Penetapan tersangka terhadap Inisial (S) menurut Iptu Ismail, berawal dari Laporan polisi Nomor : LP /A / 265/ X / 2021 / SPKT / Polres Tolitoli / Polda Sulawesi tengah, tanggal 12 Oktober 2021 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 122 / XII / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Desember 2022, dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP. Sidik / 122.a / II / 2023 / Reskrim, tanggal 14 Februari 2023.

“Gelar perkara dilakukan Bedasarkan Surat Perintah Gelar Perkara Nomor : Sprint / 07 / II / 2023 / Satreskrim, tanggal 14 Februari 2023. Hal ini dilakukan atas diterimanya Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov Sulteng Nomor : PE.03.03/SR/-13/PW19/5/2022, tanggal 21 September 2022,” Jelasnya.

Selanjutnya, menurut Pria Kelahiran Dampal Selatan itu menjelaskan, kami akan menerbitkan Surat penetapan tersangka terhadap inisial (S) yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.

“Insyallah Hari ini Penyidik Polres Tolitoli akan melakukan pemanggilan terhadap Inisial S untuk pemeriksaan selaku tersangka, sebagaimana dimaksudkan untuk melengkapi berkas Perkara yang akan dikirim ke Kejaksaan dalam rangka (Tahap I),” Bebernya

“Tersangka S dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.185.435.726,-,” Tambahnya.

Diakhir konfirmasi, singgung terkait belum dilakukan penahanan kepada Tersangka S, Iptu ismail yang akrab di sapa Bobi itu menegaskan bahwa penahanan kepada inisial S dan H tetap akan dilakukan, setelah nantinya dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) polres Tolitoli dengan berbagai pertimbangan.

“Penahanan kepada tersangka berinisial S saat ini belum kita lakukan, akan tetapi tidak menuntut kemungkinan dalam waktu dekat semua itu akan kami lakukan. semua tergantung dari penyidik, karena penahanan kepada tersangka dapat dilakukan jika penyidik memiliki alasan Subjektif yang mendasar, alasan subjektif di karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60