LAGI..Resmob Polres Pulang Pisau Bekuk Pelaku Pencurian

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Unit Resmob Polres Pulang Pisau diback up Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Polres Kapuas telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (38) yang merupakan warga Jalan G.obos X Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan raya, Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

RF diduga telah mengambil barang milik Yanto yang berada didalam Pondok bangunan warung MAMA NISA yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan, Km. 10, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumasnya, AKP. Daspin menjelaskan, tepatnya pada hari Jumat tanggal 4 juni 2022 sekira pukul 01.30 WIB lalu, RF mengambil barang berupa 1 (satu) buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan 1 (satu) buah Gawai merk Redmi 9A warna biru yang saat itu dicarge oleh korban didalam pondok.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kayu galam yang berukuran 2 meter untuk mengambil barang milik korban dengan cara mengaitkan ujung kayu galam tersebut di bagian kabel charger,” ungkap Daspin.

Pelaku mengambil barang tersebut, lanjut Daspin, saat korban dan teman- temanya sedang tertidur pulas. Selanjutanya pelaku membawa barang tersebut serta menjualnya. Dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berbelanja dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“RF dibekuk petugas gabungan
di Jalan Desa Hampatung RT.06 RW.05 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Senin, 06 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” tambahnya.

Lebih lanjut Daspin mengatakan, untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pulang Pisau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“RF akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentan tindak pidana pencurian,” tutupnya. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60