LKPK Sulteng Kirim Laporan Taman Ranobungi ke Kejagung dan JAMWAS

Desak Kejati Segera Tangani Dugaan Korupsi

Sigi — Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Sulawesi Tengah kembali mengambil langkah resmi dalam mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Penataan Kawasan Taman Ranobungi, Kabupaten Sigi, Senin (14 September 2026).

Melalui Direktur Pengawasan (Dirwaster) LKPK, Arifin, lembaga tersebut hari ini mengirimkan surat permohonan pengawasan, supervisi, dan pemantauan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Langkah ini merupakan bentuk pengawalan kelembagaan terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan LKPK kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). LKPK menilai penanganan laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Taman Ranobungi dapat ditindaklanjuti secara transparan dan menyeluruh.

Surat Resmi Dikirim, Minta Pengawasan Kejaksaan Agung

Berdasarkan dokumentasi pengiriman yang diterima dari LKPK, surat tersebut ditujukan kepada:

Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160.

Pengiriman juga ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari permohonan pengawasan terhadap penanganan laporan di lingkungan Kejaksaan.

Surat resmi LKPK bernomor 025/LKPK-ST/IX/2026 tersebut merujuk pada laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada Kejati Sulteng sebelumnya melalui surat nomor 003/L-LKPK/VII/2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Penataan Kawasan Taman Ranobungi, Kabupaten Sigi, yang menjadi perhatian LKPK karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan pembangunan fasilitas kawasan.

LKPK Minta Kejati Sulteng Segera Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Direktur Pengawasan LKPK Sulawesi Tengah, Arifin, menegaskan bahwa pengiriman surat kepada Kejagung dan JAMWAS bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Kejati Sulteng, melainkan sebagai langkah pengawasan dan pengawalan agar laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum.

“LKPK meminta Kejati Sulawesi Tengah segera memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan korupsi Taman Ranobungi. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan,” ujar Arifin dalam keterangannya.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus mampu menjelaskan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, serta kemungkinan kerugian keuangan negara.

“Yang kami dorong adalah penanganan berdasarkan fakta dan bukti. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas dan profesional,” kata Arifin.

Desakan dari Tokoh Masyarakat Sigi

Desakan agar laporan Taman Ranobungi segera ditindaklanjuti juga disampaikan Drs. Muzakir, perwakilan tokoh masyarakat Sigi yang tergabung dalam Komunitas Pengawas Korupsi.

Muzakir meminta Kejati Sulteng tidak mengabaikan laporan masyarakat yang berkaitan dengan proyek pembangunan di Kabupaten Sigi. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terlebih ketika terdapat laporan yang meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan.

“Kami mendesak Kejati Sulawesi Tengah segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan ini sesuai dengan kewenangannya. Jangan sampai laporan masyarakat yang menyangkut kepentingan publik dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Muzakir.

Ia menambahkan, pemeriksaan yang menyeluruh penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana, harus ada tindak lanjut hukum yang jelas,” ujarnya.

LKPK Lampirkan Dokumen dan Bukti Pendukung

Dalam pengiriman surat kepada Kejaksaan Agung RI dan JAMWAS, LKPK turut melampirkan dokumen pendukung laporan dugaan korupsi Taman Ranobungi.

Dokumen tersebut mencakup berkas laporan, dokumen pendukung tambahan, serta dokumentasi yang berkaitan dengan pengaduan. LKPK juga menyiapkan dokumentasi foto kondisi lapangan sebagai data pelengkap untuk membantu memberikan gambaran faktual mengenai objek yang dilaporkan.

Dokumentasi foto tersebut menjadi bagian dari upaya LKPK memperkuat laporan berbasis bukti, sehingga pihak yang berwenang dapat melakukan pencocokan antara dokumen pekerjaan, keterangan para pihak, dan kondisi nyata di lapangan.

LKPK menegaskan bahwa seluruh materi pendukung disampaikan sebagai bahan pengaduan dan permohonan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai adanya tindak pidana.

Kejagung dan JAMWAS Diharapkan Berikan Perhatian

Pengiriman surat ini menjadi langkah lanjutan LKPK setelah sebelumnya menyampaikan laporan kepada Kejati Sulteng. Lembaga tersebut berharap Kejagung RI melalui JAMWAS dapat memberikan perhatian terhadap proses penanganan laporan, sekaligus mendorong agar Kejati Sulteng menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan akuntabel.

LKPK juga meminta agar setiap perkembangan penanganan laporan dapat disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Arifin menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal laporan tersebut melalui jalur kelembagaan dan hukum.

“LKPK akan tetap mengawal persoalan ini. Kami berharap Kejati Sulawesi Tengah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan kejelasan terhadap laporan yang telah kami sampaikan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara,” tutup Arifin.

Pos terkait

banner 468x60