SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir yang berinisial AM, secara resmi telah ditetapkan statusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau dari tersangka menjadi terdakwa. AM diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015, 2016 dan 2017.
Disampaikan oleh Kepala Kejari Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH, saat menggelar press release capaian kinerja Kejari Pulang Pisau tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kejari Pulang Pisau, Kamis (10/12), bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangkaraya.
“Setelah menerima hasil audit dari BPK, kita langsung naikkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa. Saat ini kita tinggal menunggu persidangan di PN Tipikor Palangkaraya,” terang Triono dihadapan para awak media.
Modus operandi yang digunakan terdakwa ini, tutur Triono, yakni menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) dengan kerugian mencapai 300 juta rupiah.
“Dalam mengelola dana BOS ini, AM menyalahi juklak dan juknis, akibatnya dirinya harus berurusan dengan hukum karena diindikasikan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Tidak hanya kasus penyalahgunaan dana BOS saja, pada kesempatan itu Kejari Pulang Pisau juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap penyimpangan Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
“Untuk kasus di Desa Talio Hulu ini kita masih menunggu pemeriksaan para saksi dan tim ahli teknis yang langsung turun kelapangan untuk memeriksa kualitas maupun kuantitas pekerjaan. Karena ada belanja yang tidak sesuai dengan RAB dan juga indikasi kemahalan atau mark up,” tegas Triono. KABAR TODAY.COM