Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Pulpis Amankan Tiga Orang Ditempat Terpisah

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu di 3 (tiga) tempat terpisah. Ketiganya di tangkap di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, kemudian di Desa Manen Paduran, Kecamatan Banama Tingang dan di Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Ketiga orang Pelaku tersebut berinisial L S, laki laki, 28 tahun, karyawan swasta yang beralamat di Desa Tahai Jaya, RW, Perempuan, 29 tahun yang merupakan warga di Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang dan H, laki-laki, 48 tahun warga Jalan G. Obos XIX Kota Palangkaraya.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP. Hairu Mondosiyoko, S.H. M.H mengatakan bahwa Satnarkoba akan terus mengembangkan dan mengejar pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu ini sampai Pulang Pisau dinyatakan bebas dari Narkoba.

Ia menjelaskan, adapun kronologisnya bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Maliku, Kahayan Tengah dan Banama Tingang.

“Mendapati target yang dimaksud, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial LS, RW dan H di lokasi berbeda,” ungkap Kasat Narkoba dalam rilis resminya Jum’at (12/05/2023).

Setelah kita lakukan penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, tersangka mengakui kalau semua barang bukti (BB) itu miliknya dan langsung kita amankan ke Mapolres Pulang Pisau saat itu juga untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan.

“Atas kejadian tersebut, kepada masing-masing pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. KABAR TODAY.ID

Sumber : Humasrespulpis

Pos terkait

banner 468x60