Miliki Sabu, Warga Kotim Dibekuk Satresnarkoba Polres Pulpis

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Seorang pria berinisial FR alias A (44), warga Desa Kandan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau (Pulpis) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Pulpis, Iptu Purnomo, S.H. saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyimpan Narkotika jenis sabu.

“Benar Mas, setelah mendapat informasi dari warga bahwa di Mess Afdeling IV PT. Karya Luhur Sejati II, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulpis yang sering dijadikan tempat transaksi sabu, anggota kami segera bergerak dan mengamankan saudara FR,” kata Purnomo, Selasa (14/07).

Dikatakan Purnomo, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan didalam kotak plastik kecil berwarna putih berikut 1 (satu) paket bong (alat hisap sabu).

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu didalam tas slempang kecil merk Quicker berwarna hitam. Saat itu, tas tersebut posisinya berada disamping badan pelaku,” tambahnya.

Dan pelaku, lanjut Purnomo, mengakui bahwa semua barang tersebut miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pulpis untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku akan kami kenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar,” jelas Purnomo. KABAR TODAY.COM

Pos terkait

banner 468x60