Tolitoli, Sulteng – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan satu orang pria berinisial R (36) diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sona, BTN Griya Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Senin (6/7/2026) pukul 14.50 WITA.
Dari informasi yang dihimpun media Ini, pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, berawal adanya laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R di kawasan BTN Griya Moipos.
Atas laporan tersebut kata kasi Humas polres Tolitoli AKP A. Budi Atmojo menjelaskan, setelah menerima laporan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi.
“Setelah memastikan keberadaan dan ciri ciri terduga pelaku yang di maksudkan oleh pelapor, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan,”Ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, menurut kasi Humas, Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah bungkusan putih tisu berisi enam plastik klip diduga narkotika jenis shabu-shabu di lantai teras rumah.
“Dari penggeledahan yang di lakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang di duga narkotika jenis shabu sebanyak 11,95 (sebelas koma sembilan lima) Gram, 2 (buah) buah plastik ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah karet gelang warna putih, dan 1 (satu) buah HP Android warna hitam,” jelasnya.
Selanjutnya kata A. Budi Atmojo, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung mengamankan pria (R) beserta barang bukti untuk di bawa Polres Tolitoli guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat R dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya
Diakhir kasi Humas polres Tolitoli AKP A. Budi Atmojo menegaskan akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum polres Tolitoli.
“Polres Tolitoli tidak henti Hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” Tutup kasi Humas polres Tolitoli AKP A. Budi Atmojo. ***
Miliki Shabu 11.95 Gram, Pria Inisial R di Amankan Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli









