Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Minggu pertama di Bulan Agustus tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengelar press Rilis penetapan tersangka terkait kasus Alat Kesehatan (Alkes) pada dinas kesehatan tahun 2016.
Dihadapan Awak media Kajari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH yang di dampingi kepala Seksi intelijen Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa Bissawab, S.H.,MH, dan Kepala seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli Noviar Rizaly, S.H, mengatakan hari ini kejaksaan Negeri Tolitoli setelah melakukan gelar perkara menetapkan mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli berinisial BI sebagai tersangka.
“BI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Mark Up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2016 lalu, dengan dugaan total kerugian negara ditaksir mencapai 2 Miliar,” ungkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Jumat (04/08/2023) Sore.
Lanjut Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjelaskan, untuk saat ini tim penyidik kejaksaan Negeri Tolitoli baru menetapkan satu orang tersangka berinisial BI yang merupakan mantan kadis kesehatan.
“Berdasarkan perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari tim ahli pada proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) jenis Infant Bubble CPAP tahun anggaran 2016 yang tersebar di Empat Belas (14) Puskesmas, telah ditemukan unsur tindak pidana kerugian Negara,” jelasnya.
Saat ini lanjut Kajari, tim penyidik tindak pidana khusus kejari Tolitoli terus mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan jika nanti dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terdapat bukti bukti lainnya, maka akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan alkes,” lanjutnya.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap tersangka BI yakni Primair pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. subsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. ***









