Narasi “Gubernur Takut” Dipertanyakan: Pengamat Minta Bukti, Jangan Giring Opini

Palu – Narasi yang menyebut pemerintah daerah “takut” dalam memberikan fasilitas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang belum tentu berdasar.

Kalangan pengamat kebijakan publik dan anti korupsi menilai tudingan tersebut harus diuji secara serius, bukan sekadar dikonsumsi sebagai headline.

Asrudin Rongka secara tegas mempertanyakan dasar dari narasi tersebut. Ia menilai, penggunaan kata “takut” tanpa penjelasan konkret justru membuka ruang spekulasi liar.

“Kalau menyebut ‘takut’, itu tuduhan serius. Harus dijelaskan—siapa yang takut, kepada siapa, dalam kebijakan apa, dan pada periode mana. Tanpa itu, ini hanya opini yang berpotensi menyesatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa publik tidak boleh disuguhi narasi yang menggiring persepsi tanpa data. Apalagi jika menyangkut kebijakan anggaran yang memiliki mekanisme formal dan dapat ditelusuri secara jelas.

Menurutnya, penting untuk membedah fakta berdasarkan tahun anggaran. Jika yang dipersoalkan adalah APBD tahun 2025, maka proses pembahasan dan pengesahannya dilakukan pada tahun 2024—sebelum Anwar Hafid menjabat.

“Ini poin krusial yang tidak boleh diabaikan. APBD 2025 adalah produk kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Jadi keliru jika narasi diarahkan seolah itu keputusan gubernur saat ini,” tegasnya.

Pengamat menilai, mengabaikan konteks waktu dalam pemberitaan adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya, karena dapat menciptakan kesimpulan yang salah di tengah masyarakat.

Lebih jauh, ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak diam terhadap narasi yang berpotensi merusak integritas institusi.

“APH harus bersikap. Pertanyakan maksud narasi itu, minta klarifikasi. Jangan biarkan opini liar berkembang dan merusak marwah penegakan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk membangun opini negatif tanpa dasar yang kuat.

Kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menekankan pentingnya akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

“Pers bebas, tapi bukan berarti bebas membangun framing tanpa data. Kalau informasi tidak utuh, itu bukan kontrol sosial—itu bisa menjadi disinformasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah kepada instansi vertikal, termasuk APH, pada prinsipnya sah selama sesuai aturan dan untuk kepentingan publik. Karena itu, ia mengingatkan agar diskursus publik tidak dibangun di atas asumsi, melainkan fakta yang dapat diuji.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan buka datanya. Tapi kalau hanya narasi tanpa dasar, itu justru melemahkan kualitas demokrasi kita,” pungkasnya.***

Pos terkait

banner 468x60