TIM | PALU – Setelah langkah hukum yang diambil Bupati Poso Darmin Sigilipu untuk melaporkan owner NP Bayu Alexander Montang dan Pemred NP Irfan Denny Pontoh ke Polda Sulteng, selasa (28/5) kemarin
Hari ini (29/5) pukul 14.00 Wita, kembali Pembred Nuansa Pos Irfan Denny Pontoh juga akan mengambil langkah hukum, untuk melaporkan balik Bupati Darmin Sigilipu ke Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP, Pasal 310 KUHP serta Pasal 317 KUHP.
Saat dikonformasi lewat Via tlp pemred Nuanaa Pos Irfan Denny Pontoh mengatakan kami menilai laporan Bupati Poso ke Polda Sulteng yang kemudian disertai dengan langkah (secara sengaja dan terang benderang), menyampaikan ke publik lewat jumpa pers terkandung maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik owner NP Bayu Alexander Montang dan Pemred NP Irfan Denny Pontoh.
“Iya hari ini kami akan laporkan dipolda Sulteng, Secara substansi laporan polisi yang dilakukan oleh Bupati Poso juga tidak mengindahkan prosedur dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena sebelumnya tidak pernah melakukan upaya hak jawab dan hak koreksi.”
Lanjut Irfan, Atas hal tersebut kami menilai Bupati Poso telah melakukan kejahatan terhadap pekerja pers dan media pers. Kami berpandangan, setiap pejabat publik atau siapapun tidak boleh dibiarkan untuk mempidanakan media pers, tanpa lewat prosedur dan tahapan sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Terkait langkah hukum pelaporan polisi yang akan Harian Nuansa Pos, kami juga akan menyertakan bukti rekaman dugaan selingkuh Bupati Poso Darmin Sigilipu.”
Ditambahkannya lagi, Sesuai fungsi media pers sebagai sosial kontrol, kami ingin mendorong agar dugaan selingkuh Bupati Poso dengan seorang ASN lingkup Pemda Poso faktanya dapat terbuka terang benderang, karena pada prinsipnya setiap pejabat publik atau kepala daerah dilarang melakukan perbuatan tercela. KABARTODAY.com