Pemecatan Oknum Polisi Narkoba Setelah Vonis 6,6 Tahun

TIM – JAYA M | KOLONEDALE – Dalam penegakan hukum, Polri tidak main-main dalam bekerja Maka, siapapun dia.

Bacaan Lainnya

Apakah oknum polisi atau masyarakat biasa, jika bersalah, maka sanksi hukum tetap diberlakukan secara tegas, profesional dan tanpa pandang bulu.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Kepala (Waka) Polres Morowali Kompol Hasanuddin, SH, MH kepada Kabar Today baru-baru ini di Kolonedale.

Penegasan Kompol Hasanuddin, terkait vonis 6,6 tahun yang dijatuhkan kepada oknum Bripka Rustam Made, anggota Polres Morowali atas perkara narkoba kelas I jenis shabu, yang kasusnya telah diputus di PN Poso pada12 September lalu.

Wakapolres Hasanuddin menambahkan, jika sudah jatuh putusan inkra, maka rilis pemecatan kepada oknum bersangkutan sesegera mungkin direkomendasikan.

Stetmen Wakspolres Morowali, nampaknya merupakan warning bahwa Polri tetap berkomiten terhadap pemberantasan narkoba dslam bentuk dan modus apapun. Dengan begitu, siapapun dia, jika terjerat narkoba, maka tidak akan ada kata ampun.

“ini peringatan. Apalagi sudah ada putusan inkra. Kepada oknumnya akan berlaku sanksi pemecatan. Ya, tinggal menunggu sidang kode etik. Setelah itu disusul rekomendasi untuk pemecatan. Lamanya, dalam Insyaallah waktu dekat,” tegas Hasanuddin.

Dalam catatan Kabar Today, sidang 12 September lalu mendakwa oknum polisi Bripka Rustam Made 6 tahun 6 bulan penjara.

Sidang kala itu dipimpim Hakim Ketua Majelis, Achmad Erria Putra, SH didampingi hakim anggota masing-masing Mohammad Syafi’i, SH dan Muhammad Syakrani, SH dibantu Sulamoddin A. SH selaku panitera pengganti PN Negeti Poso. Sedangkan JPU yang mengangani kasus yakni Devy Christian, SH.

Terdakda Rustam Made dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 38 tahun 2009 tentang narkotika, junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, juga UU No. 8 tahun 1981 KUHAP serta peratudan hukum lainnya yang terkait dengan perkara.

Terdakwa Rustam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan memiliki narkotika golongan I.*KABAR TODAY.com

Pos terkait

banner 468x60