PALU, KABARTODAY.ID – Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) membatalkan tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang pada tender paket pekerjaan jalan pada dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PU-PR) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Tiga perusahan pemenang yang dibatalkan yakni, CV.Mulia Raya pada paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Bungkudu – Kodolagon, dengan nilai penawaran 7,804 miliar rupiah, CV.Palu Mandiri Sejati paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mokupo – Mendaan dengan nilai penawaran 3,933 miliar dan CV.Aspal Jaya Perkasa pada paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kodolagon – Unone.dengan nilai penawaran 2,388 miliar rupiah.
Pokja beralasan pembatalan pemenang sebagaimana disampaikan melalui website LPSE Kabupaten Buol, bahwa tidak ada peserta yang lulus evaluasi. http://lpsebuolkab.org/eproc4/lelang/2521677/pengumumanlelang
Anehnya alasan Pokja bertentangan dengan keputusan sebelumnya karena sudah menetapkan pemenang. Artinya, ketika peserta lelang ditetapkan sebagai pemenang tentunya telah melalui proses lulus evaluasi.
Kabag Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, dimintai penjelasan, Minggu (9/04/2023). melalui pesan chat whatsapp tidak merespon pertanyaan tim redaksi.
Menanggapi perihal itu, Praktisi Hukum Sulteng, Abd Razak, SH menduga keputusan pembatalan oleh Pokja untuk meminimalisir masalah akibat indikasi persekongkolan yang dipraktikan sudah terkuak ke publik.
“Dugaan persekongkolan antara Pokja dan peserta lelang sebernanya tampak sekali indikasinya,” ungkap Razak di Palu, Minggu (9/04/2023).
Ia menjelaskan modus yang digunakan Pokja dalam kasus ini, Pokja tidak lagi melakukan evluasi dokumen penawaran peserta lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan untuk jadi pemenang, Pokja hanya mengevaluasi dokumen peserta tender lain.
Lalu, ketika menemukan cela untuk jadi alasan mengugurkan pada dokumen peserta lain, tutur Razak, Pokja akan lebih leluasa memenangkan perusahaan sekongkol tanpa memeriksa dokumennya.
“Makannya ketika kemudian perusahaan itu ketahuan bermasalah, disitulah mereka kelimpungan dan segera mengambil jurus gagal tender. Logikanya, jika dokumennya sejak awal dievaluasi dengan benar mana mungkin bisa lulus jadi pemenang,”jelasnya.
Proses gagal tender lanjut Razak, tidak bisa begitu saja mengugurkan adanya perbutan melawan hukum terkait dugaan tindakan persekongkolan jahat yang diyakini berhubungan erat dengan prilaku koruptif yang berdampak merugikan peserta tender lain dan juga daerah.
“Harus ada sanksi serius kepada Pokja dan perusahaan penyedia yang bersekongkol. sudah ada Mens Rea atau niat jahat terjadi pada rangkaian proses tender itu,” tandasnya. (Tim)









