PALU, KABARTODAY.ID – Panitia lelang atau Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Buol ditengarai menggunakan standar ganda dalam mengambil keputusan menetapkan pemenang tender.
Hal tersebut terjadi pada empat paket proyek jalan yang ditender melalui website LPSE Kabupaten Buol. Dimana terdapat perusahaan peserta lelang menggunakan dukungan perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang sama namun ditetapkan berbeda oleh Pokja, tiga perusahaan dimenangkan dan satu digugurkan.
Perusahaan yang dimenangkan yakni CV.MULIA RAYA pada paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Bungkudu – Kodolagon, CV. PALU MANDIRI SEJATI paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mokupo – Mendaan dan CV. ASPAL JAYA PERKASA pada paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kodolagon – Unone.
Sementara pada lelang paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Katntanan – Kodolagon, CV.BANGUN KONSTRUKSI dikalahkan dengan alasan, dikutip dari http://lpsebuolkab.org/eproc4/evaluasi/2518677/hasil bahwa “Dukungan peralatan Asphalt Mixing Plant tidak memenuhi syarat. Karena tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV.LDP huruf F angka 6.1” artinya digugurkan karena tidak memiliki SiLO.
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi media ini, ke empat perusahaan peserta lelang dimasing-masing paket yaitu CV.MULIA RAYA, CV. PALU MANDIRI SEJATI, CV. ASPAL JAYA PERKASA dan CV.BANGUN KONSTRUKSI menggunakan surat dukungan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Fajarraya Usahanusa yang tak mengantongi Sertifikat Laik Opesari (SiLO).
Mengagapi hal itu, praktisi hukum Sulawesi Tengah, Abd Razak,SH meyakini bahwa dugaan praktik persekongkolan dalam proses tender di Kabupaten Buol benar terjadi.
“Dugaan terjadi persekongkolan sangat kuat. Dan pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan sudah terbuka lebar,” ungkapnya di Palu, Selasa (04/4/2023).
Kabag Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (3/4/2023) mengaku tidak mengetahui perihal dugaan persekongkolan tersebut.
“ Kalau saya sebagai kepala ULP hanya melakukan Distribusi paket, setelah itu Pokja yang teknisnya,” kilahnya.
Terkait dugaan adanya persekongkolan antara pokja dengan pemenang tender dirinya tidak mengakui.
” Tidak ada, karena dari semua proses kita selalu dipesan termasuk dari Tipikor Polda beberapa kali ba Telpon dan kita sampaikan diproses sesuai aturan. Jadi selama proses ini kita juga komunikasi dengan Tipikor dan Kejaksaan,” kata Agus. (Tim)









