SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG –
Empat orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), memerankan sejumlah adegan reka ulang yang digelar polisi di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (01/10) pagi.
Sebanyak 28 adegan dilakukan untuk mengetahui alur kejadian pembunuhan hingga peran masing-masing pelaku.
Kegiatan reka ulang tersebut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Ajun Jaksa, Tory Saputra Marletun,S.H dan Supriyanto,S.H serta
saksi-saksi yakni, Runa Hadi dan Nislam.
“Berkat reka ulang kasus itu, proses pembunuhan yang dilakukan para pelaku terhadap Rasam (41), Karyawan Swasta PT. Suryamas Cipta Perkasa II (PT. SCP 2) tersebut berhasil terungkap,” terang Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim, Iptu. Jhon Digul Manra, SE.M.H, Kamis (01/10).
Digul menuturkan, keempat pelaku tersebut, tiga (3) diantaranya mempunyai hubungan kakak beradik yakni, Nor Mamad (22), Nor Wapa (20) dan Nor Rendy (16), warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan Safrudin (22), yang merupakan warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
“Dari hasil reka ulang ini, keempat pelaku menghabisi nyawa Rasam (Korban) pada hari Jum’at (25/09) di dalam Areal Kebun Kelapa Sawit milik PT. Suryamas Cipta Perkasa 2 (SCP 2), Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, dengan cara dipukul menggunakan kayu dibagian leher dan kepala,” jelasnya.
Untuk motifnya, lanjut Digul, para pelaku hanya karena ingin memiliki harta dari korban yaitu satu buah Handphone merk Samsung A 10 serta uang tunai milik korban yang saat ini telah dijadikan barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ini kami jerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. KABAR TODAY.COM