Sebut saja, NN (40) perempuan yang sehari-hari sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Lintas Palangkaraya – Kuala Kurun tepatnya di Desa Ramang RT. 04 Kecamatan Banama Tingang (Banting) Kabupaten Pulang Pisau terpaksa harus beurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu ,Selasa (19/06) sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Penangkapan NN yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pulpis Iptu Purnomo, setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah NN sering dipakai untuk bertransaksi narkoba.
Berdasarkan infomasi tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Pulpis langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang haram jenis sabu yang dijualnya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedi Sumarsono melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan NN sebagai tindaklanjut informasi dari masyarakat setempat.
“Iya benar, kami mengamankan NN yang diduga sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan tujuh bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,90 gram,” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedi Sumarsono.
Sambung Kapolres,. “Tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah kotak rokok merk LA ICE berwarna putih, satu buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu buah handphone warna silver. Barang-barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Purnomo kepada wartawan, Rabu (20/6).
” Sekarang NN sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. ***