Polres Tolitoli Amankan 20 Jerigen Dan 101 Botol Miras Jenis Cap Tikus di Desa Tinading

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Peredaran minuman keras menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini yang menjadikan target utama polres Tolitoli rutin melaksanakan Ops Pekat II Tinombala 2022.

Kali ini, sasaran personel Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran dan pembuatan minuman keras Jenis cap tikus dilakukan di desa Tinading, Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.

Dalam Ops Pekat II Tinombala 2022 yang dilakukan personil polres Tolitoli berhasil mengamankan 20 jerigen minuman keras jenis cap tikus.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasat Reskrim Tolitoli Iptu Ismail SH didepan awak media mengatakan, penindakan yang dilakukan ini dalam rangka Operasi penyakit masyarakat (pekat) Tinombala 2022 di wilayah hukum polres Tolitoli.

“Siang tadi kami berhasil mengamankan miras jenis cap tikus di Desa Tinading. Barang bukti 20 Jerigen yang berukuran 35 liter berhasil disita dari kios-kios yang berkedok berjualan campuran” kata Iptu Ismail, SH Selasa (15/11/2022).

Lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Donggala yang akrab di panggil Bobi itu  menjelaskan, penindakan yang dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu kios campuran yang didesa Tinading menjual Mira jenis Cap tikus, dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya


“Adanya laporan yang di terima oleh personel Polres Tolitoli, tidak menunggu lama Kabag Ops Kompol Alfius SH memimpin langsung penindakan di lokasi tempat yang di duga menjual Miras Jenis cap tikus,” Ungkapnya

“Penindakan miras ini kami lakukan sebagai cipta kondisi menjelang perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023, guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Tolitoli agar tetap aman dan kondusif” Tambahnya.

Tak hanya 20 jerigen cap tikus yang diamankan, mantan Kasat Reskrim Donggala itu juga menuturkan dari pengeledahan yang dilakukan personil Polres Tolitoli juga berhasil mengamankan 101 botol cap tikus dari kios tersebut.

“Ratusan botol yang di sita tersebut telah siap untuk diperjual belikan di Desa Tinading. Kini Barang bukti miras saat ini telah diamankan di Polres Tolitoli untuk dimusnahkan nantinya,” Bebernya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tolitoli untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, terutama menjelang perayaan natal tahun 2022 dan tahun baru 2023.

“Kami dari polres Tolitoli tidak tinggal diam dalam setiap laporan yang disampaikan oleh masyakarat, khususnya Miras ilegal yang dapat merusak generasi muda serta dapat menimbulkan kejahatan di tengah tengah masyarakat, Komitmen polres Tolitoli dalam memberantas minuman keras akan terus berlanjut,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60