Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Polres Tolitoli merilis sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani dalam sepekan terakhir di wilayah hukum polres Tolitoli.
Dari dua kasus yang dirilis diantaranya kasus narkoba dan kasus pencabulan turut di hadiri sejumlah awak media, jumat (11/7/2025) pukul 14.00 WITA.
Fokus utama konferensi pers kali ini tertuju pada pengungkapan kasus narkoba, di mana para tersangka turut dihadirkan. Salah satunya adalah tersangka Upik Babuk yang kedapatan membawa 80,90 gram sabu-sabu dan kini tengah menjalani proses penyidikan.
Namun perhatian publik jauh tertujuh pada penangkapan tersangka AS (25), yang dilakukan di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Baru, pada Rabu pekan ini. Penangkapan AS sempat menjadi sorotan di media sosial karena dipimpin langsung oleh Wakapolres Tolitoli, Kompol Alfius Parangi, SH.
Menanggapi berbagai pertanyaan media mengenai keterlibatan Wakapolres dalam operasi pengerebekkan sabu, Kasat Narkoba IPTU Herman Yoseph menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
“Penyidik kepolisian dan BNN memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika. Dalam kasus ini, Kanit Opsnal IPDA Kaseni, SH bersama Wakapolres Kompol Alfius Parangi, SH turun langsung ke lapangan karena merupakan bagian dari tim penyidik. Wakapolres juga memiliki kewenangan sebagai penyelidik,” tegas IPTU Herman.
Ia menambahkan, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan narkoba adalah sulitnya melacak pelaku yang sering berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Oleh karena itu, diharapkan koordinasi lintas struktur di internal Polri tetap mengacu pada kewenangan hukum yang berlaku.
“Terkait dugaan banyaknya yang memiliki surat perintah (sprint), tetap dalam satuan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba yang memiliki wewenang melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman dihadapan Media.
Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika adanya dugaan terjadinya tindak pidana.
“Satrenarkoba kami siap menerima laporan 1×24 jam. Gerbang masuk Mapolres selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi. dan saya juga berharap masyarakat jangan sampai ada asumsi negatif terhadap kepolisian, yang kami butuhkan adalah fakta hukum yang jelas,” pungkasnya.
Polres Tolitoli Rilis Dua Kasus Tindak Pidana, Salah Satunya Narkotika









