Kejari Tolitoli Musnahkan Barang Bukti Dari 15 Perkara “10 Perkara Dari Narkotika”

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Diakhir masa Jabatan bertugas di wilayah Tolitoli, Kepala kejaksaan Negeri Tolitoli, Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH melalui Seksi Barang bukti Hazairin SH, mengelar Pemusnahan barang bukti (inkracht).

Sebelum meninggalkan Tolitoli, dirinya ingin menuntaskan pekerjaan terakhir di awal periode kedua sebelum bergeser ketempat tugas yang baru.

Kepala kejaksaan negeri Tolitoli Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan pemushanan barang bukti yang dilakukan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan Barang Bukti (BB) merupakan periode kedua tahun 2025,” kata Albertinus Parlinggoman Napitupulu,SH., MH, Jumat (11/07/2025) pagi.

Lanjut ia menuturkan pemushanan Barang Bukti (BB) yang dilakukan berupa Narkotika jenis Sabu dan tindak Pidana lain.

” Tindak pidana Narkotika sebanyak 10 perkara dengan jumlah 94.344 gram, Tindak pidana lainnya sebanyak 5 perkara,” Ujarnya.

Diakhir Orang nomor satu di kejari Tolitoli itu juga menyampaikan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tolitoli.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memberantas narkotika, dan saya juga mohon pamit, karena telah menerima surat tugas pindah dikalimantan selatan,” Ungkapnya.

“Jadi sekali lagi saya memohon maaf selama bertugas di Tolitoli ada salah kata dan Perbuatan yang tidak baik,” Tutupnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kajari Tolitoli, Kapolres Tolitoli, Danlanal Tolitoli, Dandim 1305/BT, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli dan tamu undangan. ***

Pos terkait

banner 468x60