SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Jajaran Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol jenis Bir merk Bintang pada saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (17/12).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kahayan Hilir, IPDA WIDODO,S.E. beserta anggota dengan sasaran toko atau warung yang berjualan miras ditempat hiburan ataupun Karaoke, barak atau kos-kosan, warung remang-remang dan tempat-tempat lainnya.
“Puluhan dos miras tersebut kami amankan dari warung milik RS yang berada di Jalan Lokpon, RT.01 Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis,” kata Widodo.
Widodo menambahkan, untuk barang bukti (BB) botol miras yang berhasil disita akan dibawa ke Polsek Kahayan Hilir untuk dilakukan pengawasan dan membuat surat pernyataan tidak keberatan kepada penjual terhadap BB yang telah diamankan atau disita untuk selanjutnya di musnahkan.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna mengantisipasi kerawanan dan kriminalitas menjelang hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 diwilayah hukum Polsek Kahayan Hilir,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Widodo juga menghimbau agar warga masyarakat tidak lagi menjual minum-minuman keras menjelang perayaan Natal dan Tahun baru.
“Sekali lagi saya menghimbau agar para pemilik toko ataupun warung untuk tidak lagi menjual miras, demi menjaga kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kahayan Hilir,” tegasnya. KABAR TODAY.COM