Pria ini Diamankan Polisi Usai Setubuhi Pelajar SMP

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Pemuda berinisial W (22), warga Jalan Masrumi Layar, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau diamankan Polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Seperti yang disampaikan Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP. Daspin, terlapor W melakukan persetubuhan dengan korban, Bunga (nama disamarkan), 15 tahun, yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Dari pengakuan terlapor, ia menyetubuhi Bunga berkali-kali, dengan cara membujuk rayu jika terjadi apa-apa, maka terlapor akan bertanggung jawab,” ungkap Daspin, Selasa (28/03/2023).

Terlapor ini, lanjut Daspin, melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri. Yakni pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 dan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 yang lalu.

“Awal mulai terkuaknya perbuatan Terlapor, setelah adanya laporan dari keluarga Bunga ke Polsek Kahayan Hilir, bahwa Bunga selama itu tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah,” ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kahayan Hilir bersama unit PPA Polres Pulang Pisau mencari kebaradaan Bunga. Dan dari pencarian tersebut ditemukan 1 (satu) sepeda motor CBR 150 warna hitam yang dikendarai oleh Bunga berada didalam rumah terlapor.

“Selanjutnya, kepada petugas Terlapor memberitahukan bahwa Bunga berada dirumahnya dan mengakui telah melakukan hubungan badan atau persetubuhan. Mendengar itu, pelapor yang merupakan kakak kandung Bunga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. KABAR TODAY.ID

Pos terkait

banner 468x60