MOROWALI UTARA, SULTENG — Penanganan laporan dugaan persoalan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali Utara bekerjasama dengan LSM Saber Korupsi terus menjadi perhatian.
Informasi mengenai perkembangan laporan tersebut menyebutkan bahwa penanganannya telah diarahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kepada Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morowali Utara) .
Namun, hingga saat ini belum terdapat pemberitahuan pelimpahan secara tertulis yang diterima pihak pelapor. Untuk memastikan perkembangan tersebut, Juru Bicara Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom., mendatangi Kejari Morowali Utara guna melakukan konfirmasi secara langsung.
Asrudin Datangi Kejari Morowali Utara
Asrudin Rongka menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kejari Morowali Utara dilakukan untuk memastikan sejauh mana proses penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejati Sulawesi Tengah.
Menurutnya, konfirmasi tersebut penting karena belum ada surat pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan laporan kepada Kejari Morowali Utara.
“Kami datang untuk melakukan konfirmasi langsung terkait perkembangan laporan. Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan pelimpahan secara tertulis yang kami terima. Karena itu, kami perlu memastikan apakah laporan tersebut sudah diterima dan ditangani oleh Kejari Morowali Utara,” ujar Asrudin.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam kegiatan Bimtek yang mencantumkan Sekretariat DPRD Morowali Utara dan LSM Saber Korupsi sebagai pihak terlapor.
Asrudin berharap pihak kejaksaan dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan, mekanisme pemeriksaan, serta tahapan hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Berbeda dengan Laporan Lain yang Telah Mendapat Surat Kejaksaan
Asrudin juga membandingkan perkembangan laporan Morowali Utara dengan sejumlah laporan lain yang sebelumnya disampaikan KAK Sulawesi Tengah.
Menurutnya, untuk beberapa laporan lain, Kejati Sulteng telah menerbitkan surat pemberitahuan tindak lanjut dan pelimpahan penanganan berdasarkan wilayah terjadinya peristiwa.
Di antaranya, surat Kejati Sulteng tertanggal 14 September 2026:
1. Nomor B-2509/P.2.5/Fo.2/09/2026, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pembangunan halte dan bus stop Program Bus Rapid Transit Trans Palu Tahun Anggaran 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penanganan perkara dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Palu karena locus delicti berada di Kota Palu.
2. Nomor B-2510/P.2.5/Fo.2/09/2026, terkait laporan dugaan penyimpangan dalam tata kelola perkebunan sawit yang dilakukan PT Citra Mulia Perkasa di Kabupaten Tolitoli, dengan dugaan tidak adanya Hak Guna Usaha (HGU). Perkara tersebut diberitahukan dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli.
3. Nomor B-2511/P.2.5/Fo.2/09/2026, terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan pada pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Buol. Penanganannya diberitahukan dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Buol.
4. Nomor B-2514/P.2.5/Fo.2/09/2026, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut diberitahukan dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Surat-surat tersebut menunjukkan bahwa dalam sejumlah laporan, Kejati Sulteng menyampaikan perkembangan secara tertulis, termasuk alasan pelimpahan berdasarkan wilayah hukum atau locus delicti.
“Untuk laporan lain, kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait tindak lanjut dan pelimpahan penanganan. Karena itu, untuk laporan Morowali Utara kami juga berharap ada kejelasan secara administratif dan tertulis,” kata Asrudin.
Menunggu Kejelasan Sprint Pemeriksaan
Selain memastikan status pelimpahan, Asrudin juga meminta kejelasan mengenai rencana penerbitan sprint pemeriksaan oleh Kejari Morowali Utara.
Sprint pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap laporan, termasuk memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat mencakup:
• dokumen perencanaan kegiatan Bimtek;
• dasar penganggaran dan sumber pembiayaan;
• proses pelaksanaan kegiatan;
• pihak penyelenggara dan peserta;
• dokumen pertanggungjawaban;
• serta keterangan dari pihak-pihak yang tercantum dalam laporan.
“Kami memperoleh informasi bahwa dalam waktu dekat akan ada sprint pemeriksaan. Namun, kami tetap ingin memastikan hal tersebut melalui jalur resmi dan konfirmasi kepada Kejari Morowali Utara,” jelas Asrudin.
KAK Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Pelimpahan
Asrudin menegaskan, pelimpahan laporan tidak boleh dipahami sebagai akhir dari proses penanganan.
Menurutnya, setelah laporan diterima oleh kejaksaan negeri yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah hukum, harus ada langkah konkret berupa verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti pada proses administrasi pelimpahan. Harus ada tindak lanjut yang jelas dan terukur, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan dapat diuji melalui pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas dan objektivitas dalam proses penanganan laporan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Sekretariat DPRD Morowali Utara dan LSM Saber Korupsi, tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
“Kami tidak mendahului hasil pemeriksaan. Semua harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan, dan alat bukti. Namun, laporan masyarakat juga harus memperoleh kepastian proses,” ujar Asrudin.
Menunggu Pemberitahuan Resmi
Hingga saat ini, pihak KAK masih menunggu kejelasan resmi mengenai status pelimpahan laporan kepada Kejari Morowali Utara serta penerbitan sprint pemeriksaan.
KAK menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan laporan tersebut dan siap memberikan dokumen tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Asrudin berharap Kejari Morowali Utara dapat memberikan penjelasan mengenai status laporan, dasar penerimaan perkara, serta tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan.
“Yang kami minta sederhana, yakni kejelasan proses. Jika memang laporan telah dilimpahkan dan diterima oleh Kejari Morowali Utara, kami berharap hal itu disampaikan secara resmi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Laporan Dugaan Bimtek DPRD Morut Berlanjut, Asrudin Rongka Konfirmasi ke Kejari Morowali Utara









